Ambon — 25 September 2025 · Investigasi
POST AMBON – Konsorsium Pemuda Seram (Konsperam) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut dugaan skandal alat berat fiktif, penjualan aset ilegal, dan pengalihan dump truck ke plat hitam di Dinas PUPR Maluku.

Skandal Sewa Alat Berat Fiktif
Menurut Ari Selanno, Fungsionaris Konsperam bidang hukum, praktik sewa alat berat yang berlangsung di lingkup Dinas PUPR Maluku patut diduga fiktif. Alat berat disewakan ke kontraktor, namun pemasukan tidak pernah tercatat sebagai pendapatan daerah.
“Kalau hasil sewa tidak tercatat, artinya ada kebocoran. Itu indikasi tindak pidana korupsi, bukan sekadar maladministrasi,” tegas Ari.
Alat Berat Dibelah, Dijual ke Tukang Besi Tua
Konsperam juga menemukan fakta bahwa sejumlah alat berat dipotong-potong dan dijual ke penimbang besi tua. Padahal, Permendagri No. 19 Tahun 2016 mengatur mekanisme pemutihan aset sebelum pelepasan barang milik daerah.
“Kalau dijual tanpa prosedur resmi, itu penjarahan aset publik,” tambah Ari.
Dump Truck 2021 Beralih ke Plat Hitam
Lebih parah, satu unit dump truck keluaran 2021 yang seharusnya masih terdaftar sebagai kendaraan dinas justru ditemukan berstatus plat hitam. Kini kendaraan itu terbengkalai, rusak akibat cuaca, dan tidak tercatat di inventaris resmi.
Menurut UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengubah status kendaraan dinas tanpa mekanisme sah adalah pelanggaran serius.
Kejati Diminta Gunakan UU Tipikor
Konsperam berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Mereka mendesak penyidik menggunakan UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 untuk menjerat semua pihak terlibat.
Dampak Lebih Luas
Menurut Konsperam, kasus ini bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi juga merusak integritas tata kelola pemerintahan di Maluku. Jika dibiarkan, budaya korupsi akan semakin mengakar.
Desakan Konsperam:
- Kejati Maluku segera membuka penyelidikan resmi.
- Dinas PUPR Maluku wajib audit seluruh aset alat berat.
- Penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat.
“Kalau Kejati diam, hukum akan kembali terbukti tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkas Ari.
