Picsart_25-09-28_20-41-36-496

Ambon — Dipublikasikan: 28 September 2025 | Penulis: POST AMBON

 

POST AMBON – Di sebuah garasi pemerintah daerah, deretan alat berat mestinya terawat, siap digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Namun cerita berbeda muncul dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian dan Peralatan Berat di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku. Minggu (28/09/25)

Alih-alih dikelola secara transparan, keberadaan aset daerah ini justru menuai tanda tanya besar. Koordinator Aliansi Rakyat Bantu Rakyat (ARRAK) Kota Ambon, Ajmain Rumlus, menjadi salah satu suara lantang yang menguak dugaan penyimpangan tersebut.

“Ini sudah terlalu lama dibiarkan. Ada alat berat yang disewakan di Kabupaten Buru lebih dari setahun, tapi tak kunjung dikembalikan ke UPTD. Kalau rusak, kalau ada biaya pemeliharaan, siapa yang tanggung? Uang daerah? Rakyat?” tanya Ajmain dengan nada geram.

Kejanggalan yang Menumpuk

Kasus alat berat di Buru hanya salah satu potongan puzzle dari dugaan penyimpangan yang lebih luas. Menurut Ajmain, ada sederet kejanggalan lain yang tak bisa diabaikan:

  • Biaya pemeliharaan alat berat yang tidak jelas laporannya.
  • Pembayaran tenaga honorer di lingkungan UPTD yang dianggap janggal.
  • Aset daerah yang kabarnya telah dijual tanpa prosedur resmi.
  • Penyewaan alat berat tanpa kontrak tertulis, membuka ruang gelap untuk praktik penyalahgunaan.

“Kalau semua ini benar, berarti kita sedang bicara soal kebocoran anggaran. Dan itu sama saja mencuri uang rakyat,” tegas Ajmain.

BOX DATA INVESTIGASI

   Dugaan Kejanggalan di UPTD Pengujian dan Peralatan Berat PUPR Maluku

Kategori Temuan/Indikasi
Biaya Pemeliharaan Tidak ada laporan jelas terkait anggaran perawatan alat berat yang digunakan maupun disewakan.
Pembayaran Honorer Diduga ada ketidaksesuaian antara jumlah tenaga honorer dengan dana yang dicairkan.
Aset Daerah Beberapa alat berat kabarnya dijual tanpa prosedur resmi dan tanpa transparansi publik.
Penyewaan Tanpa Kontrak Alat berat disewakan tanpa kontrak tertulis, membuka celah penyalahgunaan.
Kasus Alat Berat di Buru Satu unit alat berat disewakan lebih dari 1 tahun, tidak dikembalikan ke UPTD hingga kini.

    Pertanyaan yang Belum Terjawab

  1. Siapa yang menanggung biaya perawatan alat berat yang disewakan di Kabupaten Buru selama lebih dari 1 tahun?
  2. Benarkah ada aset UPTD yang dijual tanpa prosedur? Jika ya, siapa pihak yang bertanggung jawab?
  3. Mengapa penyewaan alat berat bisa terjadi tanpa kontrak resmi?
  4. Apakah pembayaran tenaga honorer sesuai dengan jumlah dan beban kerja riil?
  5. Mengapa pihak UPTD maupun Dinas PUPR bungkam terhadap permintaan konfirmasi publik selama 1 minggu?

Tuntutan ARRAK Kota Ambon

  • Audit menyeluruh oleh BPK dan Inspektorat Maluku.
  • Klarifikasi resmi dari Kepala Dinas PUPR Maluku.
  • Transparansi laporan keuangan UPTD Pengujian dan Peralatan Berat.
  • Pengembalian segera aset alat berat yang masih berada di Kabupaten Buru.
  • Potensi langkah hukum bila ditemukan unsur korupsi.

Suara Rakyat yang Dihalang Kesenyapan

Isu ini sesungguhnya bukan baru. Beberapa tahun terakhir, kabar soal aset alat berat milik pemerintah yang “hilang arah” sudah beredar di masyarakat. Namun, hingga kini, tak pernah ada klarifikasi resmi.

ARRAK mencoba mengetuk pintu lembaga pengawas negara. Desakan dilayangkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Maluku agar segera turun melakukan audit menyeluruh.

“Kami tidak hanya bicara di media. Kami sudah siapkan langkah formal, agar lembaga audit negara bisa mengungkap ini. Jangan biarkan publik menebak-nebak,” ujar Ajmain.

Buntu di Pintu PUPR

Tim media yang berupaya menggali fakta pun mengalami jalan buntu. Sejak sepekan terakhir, berbagai upaya konfirmasi dilakukan. Surat resmi, pesan singkat, hingga panggilan telepon dilayangkan ke pejabat Dinas PUPR dan UPTD terkait. Hasilnya nihil.

Tak ada jawaban, tak ada klarifikasi, tak ada sikap. Diam seribu bahasa.

Padahal, di tengah kecurigaan publik, sikap terbuka adalah satu-satunya jalan meredam spekulasi. Sebaliknya, sikap bungkam justru memperkuat keyakinan masyarakat bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.

Bayangan Kebocoran Anggaran

Pengelolaan aset daerah bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal integritas. Setiap alat berat adalah investasi yang nilainya miliaran rupiah. Jika satu saja tercecer tanpa kontrak, daerah bisa merugi besar.

Lebih dari itu, rakyat kehilangan haknya atas fasilitas publik yang mestinya dipakai untuk pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lain.

“Bayangkan, kalau alat itu masih di Buru lebih dari setahun, lalu proyek-proyek di Ambon terhambat karena kekurangan peralatan, siapa yang paling dirugikan? Rakyat kecil,” kata Ajmain.

Langkah Selanjutnya

ARRAK menegaskan, jika BPK dan Inspektorat terus lambat, pihaknya akan langsung mendesak Kepala Dinas PUPR Maluku untuk memberi arahan sekaligus pertanggungjawaban terkait aset yang dipersoalkan.

Bahkan, Ajmain tak menutup kemungkinan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum bila audit menemukan indikasi tindak pidana korupsi.

“Ini bukan sekadar kritik. Ini peringatan keras. Jangan main-main dengan aset negara, jangan main-main dengan uang rakyat,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD Pengujian dan Peralatan Berat maupun Dinas PUPR Maluku belum memberikan konfirmasi meski sudah dihubungi secara berulang selama lebih dari satu minggu.
Kontak redaksi: POST AMBON 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights