“PENCURI” HAK RAKYAT? TANAH ADAT “DIRAMPOK,” MAJELIS LATUPATI MALUKU DIAM SERIBU BAHASA!
Namun di tengah kegaduhan itu, satu suara justru dinilai belum terdengar cukup keras: suara lembaga adat.
Kasus pemancangan sejumlah tiang oleh pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU) di kawasan Bukit Paralayang Ruhatu, Negeri Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, kembali membuka pertanyaan besar tentang nasib tanah ulayat masyarakat adat di Maluku.
Bukan hanya soal siapa yang memasang tiang.
Bukan pula semata soal proyek apa yang sedang disiapkan.
Pertanyaan yang kini jauh lebih tajam adalah: ketika tanah yang diklaim sebagai tanah adat dipersoalkan, ke mana suara lembaga adat Maluku?
Mengapa masyarakat harus berteriak sendiri?
Mengapa pemerintah negeri dan masyarakat adat harus berdiri di garis depan mempertanyakan persoalan tanah mereka?
Dan di mana Majelis Latupati Maluku ketika hak masyarakat adat sedang dipersoalkan?
PERTANYAAN ITU DILEMPARKAN RONY SAMLOY
Praktisi hukum Rony Samloy, S.H., tidak memilih bahasa yang lunak.
Ia justru mempertanyakan secara terbuka keberadaan dan keberanian Majelis Latupati Maluku dalam memperjuangkan hak masyarakat adat. Jum’at (15/10/26)
Menurut Samloy, masyarakat hukum adat di Maluku bukan kelompok yang baru muncul setelah negara berdiri.
Mereka telah memiliki struktur sosial, wilayah, hukum adat, dan hubungan dengan tanah jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.
Karena itu, menurutnya, pembangunan yang membawa nama negara sekalipun tidak boleh menghapus begitu saja hak masyarakat adat.
“Negara bukan pemilik mutlak tanah,” tegas Samloy.
Menurut dia, kewenangan negara dalam mengatur tanah tidak sama dengan hak untuk bertindak sebagai pemilik mutlak seluruh tanah yang berada di wilayah negara.
Di sinilah, kata Samloy, hukum harus bekerja.
Jika tanah yang dipersoalkan merupakan tanah ulayat, maka status, kepemilikan, penguasaan, proses pengadaan, inventarisasi, identifikasi, penilaian, hingga musyawarah dengan pihak yang berhak harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Tidak cukup hanya mengatakan pembangunan tersebut untuk kepentingan umum.
Tidak cukup pula berlindung di balik istilah Proyek Strategis Nasional.
Kepentingan nasional tidak boleh menjadi “karpet merah” untuk menginjak hak masyarakat adat.
“Jika tahapan-tahapan ini tidak dilalui oleh negara melalui alat-alatnya, seperti dalam kasus Bukit Paralayang Ruhatu di Nusaniwe, Ambon, maka ini merupakan pelanggaran HAM dan bagian dari skenario merampok tanah masyarakat hukum adat secara sewenang-wenang atas dalih PSN,” kata Samloy.
Pernyataan tersebut merupakan kritik dan pandangan hukum Samloy. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, tentu seluruh proses dan dokumen pengadaan tanah harus diperiksa serta dijelaskan oleh pihak berwenang.
TETAPI ADA SATU HAL YANG LEBIH MENGGANGGU
Jika masyarakat adat merasa haknya sedang dipersoalkan, mereka tentu membutuhkan representasi.
Mereka membutuhkan suara.
Mereka membutuhkan lembaga yang berdiri di depan ketika kepentingan adat berhadapan dengan kekuasaan.
Dan di Maluku, pertanyaan itu mengarah kepada Majelis Latupati.
Sebab untuk apa sebuah lembaga adat berdiri dengan membawa nama besar adat jika pada saat tanah adat dipersoalkan justru tidak terdengar suaranya?
Untuk apa para pemimpin adat berkumpul jika persoalan yang menyentuh langsung tanah dan masa depan masyarakat adat tidak menjadi persoalan bersama?
Inilah kritik yang dilontarkan Samloy.
Ia bahkan menyebut Majelis Latupati Maluku terkesan lebih menyerupai forum silaturahmi politik daripada wadah perjuangan masyarakat hukum adat.
“Secara pribadi saya melihat Majelis Latupati Maluku ini hanya forum silaturahmi politik yang digunakan rezim berkuasa untuk melanggengkan kekuasaan,” ujarnya.
Kritik itu tentu sangat keras.
Tetapi justru karena keras, pertanyaan publik menjadi semakin penting:
BENARKAH MAJELIS LATUPATI MASIH BERDIRI DI SISI MASYARAKAT ADAT?
Atau jangan-jangan lembaga adat hanya kuat ketika berbicara di ruang-ruang seremonial, tetapi melemah ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan?
Ini bukan sekadar persoalan satu lokasi di Ruhatu.
Ini menyangkut marwah masyarakat adat Maluku.
Sebab jika hari ini tanah ulayat dipersoalkan dan lembaga adat memilih diam, apa yang akan terjadi ketika persoalan serupa muncul di negeri-negeri lain?
HARI INI RUHATU, BESOK TANAH ADAT SIAPA?
Pertanyaan ini tidak boleh dianggap remeh.
Maluku memiliki begitu banyak wilayah yang secara sosial dan historis berkaitan erat dengan masyarakat adat.
Jika konflik atau sengketa tanah adat terus muncul tanpa suara kelembagaan yang kuat, masyarakat akan semakin bertanya-tanya: siapa sebenarnya yang akan berdiri membela mereka?
Apakah mereka harus berjuang sendiri?
Apakah setiap negeri harus menghadapi persoalannya masing-masing?
Atau masihkah ada satu kekuatan adat yang mampu berdiri bersama ketika hak-hak masyarakat adat dipertaruhkan?
Samloy menilai masyarakat adat membutuhkan lembaga yang berani bersuara, bukan sekadar hadir dalam agenda seremonial.
“Kalau penakut atau tidak berani bersuara untuk membela hak-hak masyarakat adat di Maluku, bubarkan saja mereka!” tandasnya.
Kalimat itu kini menjadi tamparan terbuka.
Tetapi tamparan tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai polemik.
Majelis Latupati Maluku memiliki ruang untuk menjawab.
Jika mereka memang sedang memperjuangkan hak masyarakat adat, publik berhak mengetahui apa langkah yang telah dilakukan.
Jika sudah bersurat, bersikap, berdialog, atau mengambil langkah hukum, masyarakat berhak mengetahuinya.
Jika belum, publik juga berhak bertanya mengapa?
DIAM JUGA SEBUAH SIKAP
Dalam perkara tanah adat, diam bukan selalu berarti netral.
Diam dapat dibaca sebagai ketidakhadiran.
Diam dapat ditafsirkan sebagai ketidakpedulian.
Dan dalam situasi ketika masyarakat merasa haknya sedang berhadapan dengan kekuasaan, diam dari lembaga yang diharapkan menjadi suara adat justru dapat melahirkan kecurigaan yang lebih besar.
Karena itu, persoalan Bukit Paralayang Ruhatu seharusnya menjadi momentum bagi Majelis Latupati Maluku untuk menunjukkan sikap.
Bukan dengan seremoni.
Bukan dengan pertemuan yang berakhir tanpa keputusan.
Tetapi dengan sikap yang jelas.
Tanah itu milik siapa?
Apa dasar penguasaannya?
Prosedurnya sudah sejauh mana?
Apakah masyarakat adat dilibatkan?
Apakah hak mereka telah dihormati?
Dan jika memang ada persoalan, siapa yang akan berdiri bersama masyarakat?
Sebab pada akhirnya, sejarah akan mencatat bukan hanya siapa yang membangun proyek.
Sejarah juga akan mencatat siapa yang berdiri ketika tanah adat dipersoalkan.
MAJELIS LATUPATI BERDIRI DI MANA?DI SISI MASYARAKAT ADAT — ATAU DI SISI KEKUASAAN?
