Oktober 18, 2026
e8620c47

POSTAMBON — Upaya menjaga kualitas udara di Kota Ambon mulai dilakukan melalui langkah mitigasi langsung di ruang publik. Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon berkolaborasi dengan sejumlah instansi dan komunitas lingkungan mengerahkan teknologi mist nozzle yang dipadukan dengan eco enzyme untuk membantu mengendalikan partikel pencemar di udara.

Aksi tersebut melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Bank Sampah Induk Bumi Lestari Maluku, Komunitas Eco Enzim Nusantara, serta mendapat dukungan Satpol PP Kota Ambon. Sabtu (17/10/26)

Langkah ini diarahkan untuk membantu mengendalikan partikel debu halus PM2.5 dan PM10, sekaligus meminimalkan dampak asap akibat kebakaran yang dapat memengaruhi kualitas udara di wilayah perkotaan.

Mist nozzle digunakan untuk menghasilkan butiran air berukuran sangat halus atau micro-droplets. Butiran tersebut ditujukan untuk membantu menangkap dan mengendapkan partikel pencemar yang berada di udara.

Dalam kegiatan tersebut, air bersih dicampurkan dengan eco enzyme menggunakan rasio 1:1.000. Eco enzyme sendiri merupakan cairan hasil fermentasi bahan organik, seperti sisa buah dan sayuran, dengan gula dan air.

Untuk mendukung penyemprotan, dua unit mobil tangki pemadam dikerahkan. Masing-masing membawa 3.000 liter air dan 3 liter eco enzyme. Dengan demikian, total yang digunakan dalam kegiatan tersebut mencapai 6.000 liter air dan 6 liter eco enzyme.

Penyemprotan dilakukan di sejumlah ruas jalan utama Kota Ambon, yakni Jalan A.Y. Patty, Jalan Pattimura, Jalan Diponegoro, dan Jalan Slamet Riyadi.

Bagi DLHP Kota Ambon, kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi lintas sektor dalam menjaga mutu udara sekaligus merespons potensi peningkatan partikulat di kawasan perkotaan.

Kegiatan ini juga memperlihatkan bahwa pengendalian kualitas lingkungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah melalui perangkat teknis, petugas pemadam, komunitas lingkungan, hingga kelompok pengelola sampah bergerak bersama dalam satu upaya mitigasi.

Meski demikian, penyemprotan menggunakan mist nozzle dan eco enzyme bukan merupakan satu-satunya solusi untuk persoalan pencemaran udara. Langkah tersebut bersifat sebagai mitigasi pendukung dan tidak menggantikan penanganan terhadap sumber utama pencemaran, termasuk sumber titik api.

Pemantauan kualitas udara secara berkala tetap diperlukan untuk mengetahui kondisi udara dan memastikan langkah pengendalian dilakukan berdasarkan perkembangan di lapangan.

Dengan pendekatan kolaboratif tersebut, DLHP Kota Ambon menempatkan pengendalian kualitas udara sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan perkotaan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak pencemaran udara.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights