Juli 1, 2026
WhatsApp Image 2026-06-30 at 02.10.27 (1)

POSTAMBON – Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) Wilayah Maluku di bawah kepemimpinan Devi Siletty, S.H., mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memberikan perhatian serius terhadap surat pengaduan yang mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Surat pengaduan tersebut diajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan mempertanyakan proses penanganan perkara yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR: PRIN–102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 TANGGAL 23 JUNI 2026.

 

Menurut Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) Wilayah Maluku di bawah kepemimpinan Devi Siletty, S.H., substansi pengaduan tersebut memuat sejumlah persoalan yang dinilai perlu diuji melalui mekanisme pengawasan internal Kejaksaan demi menjaga profesionalitas penegakan hukum dan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Senin (29/6/26)

 POIN PALING KRUSIAL YANG MENJADI SOROTAN KIN RI MALUKU

KIN RI Maluku menilai terdapat satu bagian yang menjadi inti dari surat pengaduan tersebut, yakni kronologi pemeriksaan saksi yang disebut berhenti setelah penyidik memperoleh informasi mengenai pengembalian uang ke kas pemerintah.

Dalam surat pengaduan dijelaskan bahwa saksi menyampaikan telah dilakukan pengembalian uang sebesar Rp73.727.112 kepada Kas Pemerintah Negeri Booi pada 18 Mei 2026 dan bukti penerimaannya telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.

 

BAHWA MENDENGAR FAKTA ADANYA PENGEMBALIAN TERSEBUT, PENYIDIK DISEBUT SEKETIKA MENGHENTIKAN PEMERIKSAAN SECARA SEPIHAK DENGAN ALASAN AKAN MELAKUKAN KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI KEPADA INSPEKTORAT KABUPATEN MALUKU TENGAH.

AKIBAT PENGHENTIAN PEMERIKSAAN TERSEBUT, SURAT PENGADUAN MENYEBUT:

SAKSI BELUM/TIDAK PERNAH MEMBACA ULANG DAN TIDAK MENANDATANGANI BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP).

 SAKSI HANYA DIMINTA MENANDATANGANI DOKUMEN ADMINISTRASI INTERNAL, TANDA TERIMA, DAN SURAT KEPUTUSAN (SK).

 SECARA HUKUM, PEMERIKSAAN SAKSI DISEBUT BELUM SELESAI ATAU BERPOTENSI CACAT FORMIL KARENA TIDAK ADA BAP YANG SAH DAN DITANDATANGANI BERSAMA.

Menurut Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) Wilayah Maluku di bawah kepemimpinan Devi Siletty, S.H., apabila uraian dalam pengaduan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan pengawasan, maka hal tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut tertib administrasi penyidikan dan perlindungan hak saksi dalam proses hukum.

DIDUGA TIDAK ADA PEMERIKSAAN LANJUTAN, NAMUN PERKARA NAIK KE PENYIDIKAN

Surat pengaduan juga menyebut bahwa setelah pemeriksaan dihentikan, saksi tidak pernah dipanggil kembali untuk menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan maupun memberikan klarifikasi lanjutan terhadap bukti pengembalian uang. Meski demikian, perkara kemudian diumumkan telah naik ke tahap penyidikan melalui SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR: PRIN–102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 TANGGAL 23 JUNI 2026.

 

KIN RI MALUKU JUGA MENYOROTI DUGAAN PENGABAIAN BUKTI PENGEMBALIAN UANG

Dalam pengaduan disebutkan adanya dokumen pendukung berupa berita acara pengembalian uang, bukti transfer, bukti setoran, serta rekening koran yang menurut pengadu telah diterima oleh pihak Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.

KIN RI Maluku menilai seluruh dokumen tersebut semestinya menjadi bagian penting yang diverifikasi secara menyeluruh dalam proses penyelidikan sebelum diambil keputusan mengenai peningkatan status perkara.

PERTANYAKAN DASAR PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA

Surat pengaduan juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp1.445.005.426 yang diumumkan kepada publik. Menurut isi pengaduan, kerugian negara seharusnya didasarkan pada kerugian yang nyata (actual loss) sebagaimana argumentasi hukum yang dikemukakan oleh pengadu, bukan semata-mata potensi kerugian.

KIN RI MALUKU MINTA KEJATI BERTINDAK

Berdasarkan telaah terhadap surat tersebut, Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) Wilayah Maluku di bawah kepemimpinan Devi Siletty, S.H. meminta agar seluruh materi pengaduan diperiksa secara objektif melalui mekanisme pengawasan internal Kejaksaan.

KIN RI Maluku menilai bahwa setiap dugaan penyimpangan prosedur harus diuji secara transparan demi menjaga integritas institusi penegak hukum, memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak, serta memastikan bahwa setiap proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Di sisi lain, penting dicatat bahwa substansi yang dimuat dalam berita ini bersumber dari surat pengaduan yang telah diajukan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku. Dugaan-dugaan yang termuat di dalamnya masih memerlukan pemeriksaan dan penilaian oleh pihak yang berwenang sebelum dapat ditarik kesimpulan hukum.

 

 

Editor : G, PASALBESSY

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights