POST AMBON/Kepulauan Aru — Aktivitas penambangan ilegal di wilayah pesisir Kepulauan Aru mulai menunjukkan dampak serius terhadap lingkungan. Ancaman seperti abrasi pantai, kerusakan lahan, hingga pencemaran menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Aru, Apres Mukuje, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak bisa dibiarkan berlanjut karena risikonya semakin meluas. Kamis (23/04/26)
“Penambangan ilegal dapat menyebabkan degradasi lahan, abrasi pantai, penurunan debit air, hingga pencemaran lingkungan,” jelasnya.
Selain dampak ekologis, aktivitas tanpa izin ini juga dinilai berpotensi memicu konflik sosial serta membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Sebagai respons, DLH bersama Satpol PP dan unsur TNI/Polri turun langsung ke lapangan melakukan penertiban. Namun pendekatan yang digunakan tidak semata-mata represif. Pemerintah juga mengambil langkah transisi dengan menyelesaikan persoalan hasil tambang warga yang sudah terlanjur diproduksi.
Di Dusun Marbali, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, pemerintah melakukan pembayaran terhadap material batu dan pasir milik warga yang sebelumnya tidak dapat dijual akibat larangan aktivitas tambang.
“Kami melakukan pembayaran sekaligus mengingatkan warga agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di kawasan pesisir,” ujarnya.
Proses pembayaran dilakukan setelah pendataan ketat menggunakan identitas resmi untuk memastikan distribusi tepat sasaran. Nilai yang disepakati untuk setiap karung material adalah Rp20.000.
Langkah serupa juga diarahkan ke wilayah lain, termasuk Desa Wangel, yang menjadi salah satu titik aktivitas penambangan batu kerikil. Pemerintah terus melakukan komunikasi agar kegiatan tersebut dihentikan secara bertahap.
Mukuje menekankan bahwa upaya penertiban ini bukan langkah sesaat, melainkan akan berlangsung secara berkelanjutan sepanjang tahun 2026. Hal ini didorong oleh meningkatnya aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Dari sisi hukum, aktivitas penambangan tanpa izin termasuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Kegiatan penertiban dan pembayaran ini turut melibatkan jajaran DLH, termasuk Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Fance G. Lololuan, bersama staf lainnya.
Pemerintah daerah berharap pendekatan ini bisa menjadi titik balik: di satu sisi melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi jangka pendek, dan di sisi lain menghentikan praktik yang berisiko merusak lingkungan secara permanen.
