Post Ambon.com Pemerintah Kota Ambon akan menjalani pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Anggaran Tahun 2025 yang dijadwalkan mulai 26 Januari 2026. Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menyiapkan dokumen pertanggungjawaban secara lengkap dan tepat waktu.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan hal tersebut saat memimpin apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ambon, Senin (19/1/2026). Ia menekankan agar seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) hingga 31 Desember 2025 segera dirampungkan sebelum pemeriksaan dimulai.
Menurut Wattimena, hasil pemeriksaan BPK akan menentukan opini laporan keuangan daerah, apakah tetap berada pada Wajar Dengan Pengecualian (WDP), meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atau justru mengalami penurunan.
Ia meminta seluruh pimpinan OPD bersikap serius dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung, serta memastikan tidak ada kendala dalam penyediaan data yang dibutuhkan oleh tim BPK.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Ambon juga menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada para pimpinan OPD.