April 16, 2026
images (4)

PostAmbon.com – Suara keresahan dan amarah masyarakat Desa Kufar, Kecamatan Tutuk Tolo, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, kian memuncak. Setelah lebih dari satu dekade menyimpan kegelisahan, warga akhirnya angkat bicara secara terbuka dan mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang disebut-sebut telah berlangsung secara sistematis sejak akhir 2010.

Sorotan utama publik kini tertuju pada figur Abdul Rasid Kelimagun, yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Kufar sejak tahun 2010. Dalam kurun waktu lebih dari 14 tahun tersebut, desa disebut telah menerima total anggaran desa yang mencapai miliaran rupiah, namun dampaknya dinilai tidak terasa di tengah masyarakat.

Dana Mengalir, Pembangunan Mandek

Menurut berbagai pernyataan warga yang dihimpun tim media ini, selama masa kepemimpinan Abdul Rasid Kelimagun, tidak pernah ada kejelasan mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB), program fisik, maupun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

“Kami tidak tahu uang itu ke mana. RAB tidak pernah dibuka. Tidak ada pembangunan yang bisa kami lihat dengan mata kepala sendiri. Tidak ada transparansi,” tegas Yoseph Titaley, salah satu warga senior Desa Kufar.

Warga menyatakan, meski dana desa rutin dikucurkan setiap tahun, namun kondisi infrastruktur desa tetap jauh dari layak. Jalan lingkungan tidak beraspal, sarana air bersih terbatas, dan fasilitas pendidikan serta kesehatan minim. Sebaliknya, warga menilai pengelolaan dana hanya menjadi ajang perputaran anggaran tanpa sentuhan nyata kepada kebutuhan masyarakat.

Ironi Pengangkatan Menjadi Camat

Kekecewaan warga semakin mendalam setelah pada tahun 2025, Abdul Rasid Kelimagun justru dilantik oleh Bupati Seram Bagian Timur, Fahri Husni Alkatiri, sebagai Camat Tutuk Tolo—wilayah administratif yang juga membawahi Desa Kufar. Langkah itu dinilai sebagai bentuk pembiaran dan pelecehan terhadap prinsip akuntabilitas publik.

“Ini sungguh tidak masuk akal. Orang yang tak mampu menjalankan tugas di desa, malah diberi jabatan lebih tinggi. Apakah ini bentuk penghargaan terhadap kinerja buruk?” ujar Damar Leiwakabessy, aktivis mahasiswa asal SBT yang turut menyoroti kasus ini.

Menurutnya, pengangkatan tersebut mengirim pesan buruk kepada publik bahwa integritas dan akuntabilitas bukan menjadi syarat utama dalam penempatan pejabat publik di SBT.

Belum Pernah Pilkades Sejak Desa Dibentuk

Masalah di Desa Kufar bukan hanya soal pengelolaan dana. Sejak desa ini dibentuk, belum pernah dilakukan pemilihan kepala desa secara definitif. Selama lebih dari 14 tahun, kepemimpinan hanya dipegang oleh Pj Kepala Desa yang ditunjuk tanpa proses demokratis.

“Kami warga sudah terlalu lama menunggu. Kami ingin hak kami untuk memilih pemimpin sendiri. Kami tidak butuh pemimpin yang dipaksakan oleh kekuasaan,” tegas Maria Sahetapy, ibu rumah tangga yang aktif dalam kegiatan kemasyarakatan desa.

Warga dan mahasiswa kini menuntut agar Bupati SBT segera menggelar Pilkades, sebagai bagian dari pemulihan sistem pemerintahan desa yang demokratis dan akuntabel.

Desakan Aksi dan Audit: “Kami Siap Turun ke Jalan”

Sebagai bentuk ultimatum, masyarakat Desa Kufar menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran di Kantor Inspektorat Provinsi Maluku dan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, apabila tuntutan mereka tidak segera direspons.

Dalam pernyataan bersama yang disampaikan secara terbuka, warga mendesak Inspektorat Provinsi Maluku untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan dan penggunaan dana desa Kufar sejak 2010 hingga 2024, serta menyerahkan hasilnya kepada aparat penegak hukum.

“Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, kami akan mobilisasi massa untuk menuntut keadilan. Kami tidak akan tinggal diam,” kata Amran Lesnussa, koordinator aksi pemuda Kufar.

Warga meminta agar hasil audit dipublikasikan secara terbuka dan dijadikan dasar hukum bagi Kejaksaan maupun Kepolisian untuk memproses hukum siapa pun yang terbukti menyalahgunakan anggaran desa.

Sudah Dikonfirmasi, Belum Ada Jawaban

Dalam kurun waktu 1×1 jam sejak berita ini disusun, tim redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Abdul Rasid Kelimagun selaku pihak yang disebut dalam laporan ini. Namun, hingga berita ini dinaikkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

Demikian pula, Pemerintah Kabupaten SBT dan Bupati Fahri Husni Alkatiri belum memberikan pernyataan atau klarifikasi terhadap pelantikan Abdul Rasid Kelimagun sebagai Camat maupun terkait tuntutan warga.

Harapan Akan Perubahan dan Keadilan

Kisah Desa Kufar adalah gambaran nyata dari krisis kepercayaan terhadap pengelolaan dana desa, yang selama ini digadang-gadang sebagai instrumen penting dalam pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Warga kini berharap agar kasus ini menjadi momentum evaluasi besar-besaran bagi pengawasan dana desa di Maluku dan Indonesia secara umum.

Sebagaimana ditegaskan dalam amanat Undang-Undang Desa, setiap sen dana desa harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang.

“Kami hanya ingin satu hal: keadilan,” tutup Yoseph Titaley, sembari menunjukkan dokumentasi aspirasi masyarakat yang siap dibawa ke instansi penegak hukum.

Catatan Redaksi:

Media ini berkomitmen untuk mengikuti perkembangan kasus ini secara intensif dan akan terus memperbarui pemberitaan berdasarkan fakta terbaru, hasil investigasi lapangan, dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Untuk instansi dan individu yang disebut dalam laporan ini, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights