Divonis 8 Tahun dalam Kasus Suap dan Gratifikasi, Tagop Soulissa Kini Bebas Bersyarat
JURNALIS : GILBERT. PASALBESSY
POST AMBON – Mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Soulissa, akhirnya menghirup udara bebas melalui mekanisme pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Maluku.
Tagop keluar dari Lapas Ambon pada Jumat (23/10), setelah menjalani dua pertiga dari total hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara suap dan gratifikasi.
Pembebasan bersyarat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Ambon, Martha. Ia memastikan bahwa keluarnya Tagop dari lembaga pemasyarakatan bukan merupakan pembebasan tanpa syarat, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
“Iya, pembebasan bersyarat,” kata Martha saat dikonfirmasi, Jumat.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Hendra Budiman, juga membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, Tagop meninggalkan Lapas Ambon sekitar pukul 14.00 WIT.
“Iya, betul. Dari jam 14.00-an WIT siang,” ujar Hendra melalui pesan WhatsApp.
Dari Kursi Kekuasaan ke Balik Jeruji Besi
Perjalanan hukum Tagop Soulissa menjadi catatan tersendiri dalam dinamika pemberantasan korupsi di Maluku.
Mantan kepala daerah tersebut tersandung perkara penerimaan suap dari sejumlah kontraktor dan anak buahnya, serta gratifikasi yang berkaitan dengan perkara korupsi yang menjeratnya.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Tagop awalnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Namun, hukuman tersebut tidak berhenti pada putusan tingkat pertama. Setelah jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Ambon memperberat vonis Tagop menjadi delapan tahun penjara.
Putusan tersebut menjadi konsekuensi hukum atas perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan penguasa Buru Selatan itu.
Bebas Bersyarat, Bukan Berarti Perkara Korupsi Berakhir
Keluarnya Tagop dari Lapas Ambon melalui pembebasan bersyarat menandai babak baru setelah menjalani masa pidana.
Namun, pembebasan bersyarat berbeda dengan penghapusan hukuman. Status tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pidana yang memungkinkan seorang narapidana menjalani sisa masa hukumannya di luar lembaga pemasyarakatan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kasus yang menjerat Tagop kembali mengingatkan bahwa jabatan publik bukanlah ruang yang kebal terhadap hukum. Ketika kekuasaan disalahgunakan, proses hukum tetap berjalan dan konsekuensinya harus dipertanggungjawabkan.
Bagi publik Maluku, pembebasan bersyarat Tagop bukan sekadar kabar tentang seorang mantan pejabat yang keluar dari penjara. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penjatuhan vonis, tetapi harus terus menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
