POST AMBON – Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 914 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Prosesi penyerahan SK tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, bertempat di Tribun Taman Pattimura, pada Senin (2/6/2025).
Upacara dimulai pagi hari, dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota, Ely Toisutta, S.Sos.; Pelaksana Sekretaris Daerah Kota Ambon, Robi Sapultte; jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda); serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ambon.
Dalam amanatnya, Wali Kota Wattimena menyampaikan bahwa sebanyak 914 CPNS yang dinyatakan lolos seleksi berhak menerima SK pengangkatan. “Hari ini kita hadir dalam apel pagi dengan agenda utama penyerahan SK bagi CPNS yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, sebanyak 914 orang,” tegasnya. Menurutnya, SK tersebut juga menjadi surat perintah resmi untuk segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.
Wattimena mengingatkan seluruh penerima SK untuk bersyukur karena terpilih di antara ribuan pendaftar seleksi CPNS. “Dari sekian banyak pelamar yang mengikuti seleksi, saudara-saudara yang hari ini menerima SK adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan berhak diangkat sebagai CPNS,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa dengan status CPNS, para pegawai baru berkewajiban penuh menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan kepegawaian.
Lebih lanjut, Wali Kota mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu, dalam pertemuan di Maluku Community Meeting (MCM), ia telah menekankan pentingnya mempersiapkan diri untuk mengabdi secara total di pemerintahan kota. “Saya selalu mengingatkan agar saudara-saudara mempersiapkan diri dengan baik untuk kemudian mengabdikan diri secara penuh di lingkungan Pemerintah Kota Ambon,” paparnya.
Di sela penyerahan SK, Wali Kota Wattimena memberikan arahan tegas kepada para ASN yang sudah ada untuk menaati seluruh ketentuan hukum dan peraturan daerah. Ia juga meminta tiap CPNS baru untuk segera mengenali pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas. “Di hadapan saudara-saudara, ada pimpinan OPD masing-masing. Saudara diminta untuk mengenal mereka dan memahami tugas OPD tempat saudara ditugaskan,” pesan Wattimena.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak akan mengizinkan CPNS yang baru diangkat untuk mengajukan perpindahan tugas dalam waktu satu atau dua tahun pertama pengabdian. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesinambungan pelayanan publik dan menjamin bahwa sumber daya manusia yang baru diangkat dapat memberikan kontribusi maksimal.
Menutup amanatnya, Wali Kota Bodewin Wattimena berharap agar pengangkatan ini menjadi titik tolak semangat pengabdian bagi seluruh CPNS. “Dengan diangkatnya saudara-saudara menjadi CPNS hari ini, maka secara resmi saudara dapat memulai tugas segera. Manfaatkan momentum ini sebagai langkah strategis dalam mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Ambon,” ujarnya.
Penyerahan SK bagi 914 CPNS ini dipandang sebagai wujud komitmen Pemkot Ambon untuk memperkuat kualitas birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan bertambahnya jumlah PNS yang telah siap bekerja, diharapkan kinerja pemerintahan kota akan semakin optimal, khususnya dalam mewujudkan program-program pembangunan dan pelayanan publik yang merata.
