DOBO — Upaya mengakhiri perselisihan antara masyarakat Sararem dan Kalar-Kalar di Kabupaten Kepulauan Aru akhirnya mencapai titik temu. Tokoh adat bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, TNI dan Polri mengambil bagian dalam proses penyelesaian yang diarahkan untuk mengembalikan hubungan persaudaraan kedua kelompok masyarakat.
Kesepakatan damai tersebut dicapai melalui proses musyawarah yang berlangsung di Kantor Bupati Kepulauan Aru, Kamis (2/7/2026). Pertemuan itu menjadi bagian penting dari upaya menghentikan konflik sekaligus membangun kembali suasana keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, mengapresiasi seluruh pihak yang memilih jalur dialog dan musyawarah sebagai jalan keluar dari persoalan yang terjadi.
Menurutnya, penyelesaian melalui pendekatan adat dan komunikasi antarpihak menjadi langkah penting untuk menjaga persatuan masyarakat di Bumi Jargaria.
“Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Aru,” ujar Kaidel.
Dalam proses tersebut, peran tokoh adat dinilai penting karena penyelesaian persoalan masyarakat tidak hanya membutuhkan pendekatan keamanan, tetapi juga penghormatan terhadap nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah bersama TNI dan Polri turut memberikan dukungan terhadap proses rekonsiliasi agar kesepakatan yang telah dicapai dapat berjalan secara berkelanjutan.
Kesepakatan damai tersebut kemudian diperkuat melalui deklarasi perdamaian yang dilaksanakan pada Sabtu (4/7/2026) di halaman Kantor Bupati Kepulauan Aru. Prosesi tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, Forkopimda, TNI-Polri, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan serta perwakilan masyarakat dari kedua desa.
Dalam ikrar perdamaian, kedua pihak menyatakan komitmen untuk menghentikan konflik secara menyeluruh dan berkelanjutan. Apabila di kemudian hari muncul persoalan antarindividu, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum dan tidak boleh berkembang menjadi konflik antarmasyarakat.
Kedua pihak juga berkomitmen menjamin keamanan dan kebebasan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk proses kembalinya warga ke tempat tinggal masing-masing.
Permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak akibat konflik juga menjadi bagian dari kesepakatan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berharap perdamaian yang telah dibangun tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan, tetapi menjadi komitmen bersama untuk menjaga keamanan, persaudaraan dan ketertiban masyarakat dalam jangka panjang.
Kesepakatan itu diharapkan menjadi momentum untuk membuka kembali ruang interaksi masyarakat Sararem dan Kalar-Kalar sehingga hubungan sosial yang sempat terganggu dapat kembali normal.
Dengan keterlibatan tokoh adat, pemerintah daerah, TNI dan Polri, seluruh pihak diharapkan mampu menjaga hasil rekonsiliasi serta mencegah persoalan serupa kembali berkembang menjadi konflik terbuka.
POST AMBON — Perdamaian Sararem dan Kalar-Kalar menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik masyarakat membutuhkan kemauan untuk berdialog, saling menghormati dan mengedepankan kepentingan bersama.
