(postambon.com)Ladang informasi aktual, tajam, terpercaya, Kemampuan menatap setiap sudut menjadikan kematangan dalam berinteraksi
BerandaHUKUM“Tikus Berdasi di Maluku: Dua Tersangka Korupsi Proyek Perumahan TNI/Polri Ditahan!”

“Tikus Berdasi di Maluku: Dua Tersangka Korupsi Proyek Perumahan TNI/Polri Ditahan!”

spot_imgspot_img

Postambon.com – Kejaksaan Tinggi Maluku melalui penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pembangunan Rumah Khusus tahun anggaran 2016. Proyek ini dikerjakan oleh Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini telah berubah menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari ini, Senin (26/82024), sekitar pukul 18.00 WIT, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, yang diwakili oleh Aspidsus Triyono Rahyudi, S.H., M.H., mengumumkan penetapan tersangka terhadap dua orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Kedua tersangka tersebut adalah “AP,” seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di BP2P Maluku, dan “DS,” seorang kontraktor dari PT. Polawes Raya.

Proyek Pembangunan Rumah Khusus ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 6,18 miliar dan bertujuan untuk membangun rumah bagi anggota TNI/Polri yang bertugas di desa-desa yang sering mengalami konflik di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah. Rumah-rumah tersebut dibangun di enam desa, dengan masing-masing desa mendapatkan dua kopel rumah (empat rumah tipe 45), sehingga total terdapat 12 kopel atau 24 unit rumah.

Namun, seiring dengan berjalannya proyek, muncul dugaan bahwa terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Maluku, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.804.700.047,52 (dua miliar delapan ratus empat juta tujuh ratus ribu empat puluh tujuh rupiah lima puluh dua sen).

Penyidik Pidsus Kejati Maluku mulai memeriksa AP dan DS pada pukul 10.00 WIT, awalnya sebagai saksi. Namun, seiring dengan perkembangan pemeriksaan dan adanya kecukupan alat bukti yang ditemukan, status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Kami telah menemukan cukup bukti yang menunjukkan adanya tindakan korupsi dalam proyek ini. Oleh karena itu, kami meningkatkan status pemeriksaan terhadap kedua individu ini dari saksi menjadi tersangka,” ujar Triyono Rahyudi dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasi Penkum Ardy, S.H., M.H., Kasi Penyidikan Soyan Saleh, S.H., dan Kasi Uheksi Hasnul Fadly, S.H., M.H.

Lebih lanjut, Triyono menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan. Oleh karena itu, kepada kedua tersangka dilakukan upaya paksa berupa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Agustus 2024 hingga 14 September 2024.

Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (kuhpidana).

Selain itu, sebagai alternatif (subsidiair), para tersangka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana.

Aspidsus Triyono Rahyudi menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini hingga tuntas. “Kami akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat Maluku, khususnya mereka yang tinggal di wilayah yang seharusnya menerima manfaat dari proyek ini, sangat berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan para pelaku korupsi dihukum sesuai dengan perbuatannya. Mereka juga berharap agar pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang didanai oleh negara, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Dalam konteks ini, kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana praktik korupsi dapat berdampak buruk pada masyarakat luas, terutama dalam hal penyediaan infrastruktur dasar yang sangat dibutuhkan, seperti perumahan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Proses hukum terhadap kedua tersangka ini masih terus berjalan, dan masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara adalah hal yang mutlak dan tidak boleh dikompromikan.

Dengan perkembangan terbaru ini, Kejaksaan Tinggi Maluku menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerahnya dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kita semua berharap agar proses hukum ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi.

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News