April 16, 2026
IMG-20250919-WA0076

POST Ambon,– Dugaan praktik mafia tanah di Kota Ambon kembali menampar rasa keadilan publik. Fakta-fakta hukum jelas menunjukkan bahwa tanah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman adalah aset sah milik Pemerintah Provinsi Maluku, namun justru digadaikan melalui permainan kotor segelintir oknum di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.

Hal ini disampaikan dalam aksi Mahsiswa dan Masyarakat yang tergabung dalam Tiga alinasi gabungan yakni DPC Garda NKRI Kota Ambon, Front Demokrasi Maluku dan Koaliasi Ambon Trasnparan.

Aksi bertajuk Bongkar Mafia Tanah, Jumaat (19/09/2025) itu digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Kator Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Maluku dan Kantor Gubernur Maluku.

“Kami, mahasiswa Maluku yang juga bagian dari masyarakat, tidak bisa tinggal diam menyaksikan perampasan aset negara yang terang-terangan berlangsung di depan mata. Negara, yang seharusnya berdiri tegak sebagai pelindung kepentingan rakyat, justru dicederai oleh aparat yang menyalahgunakan kewenangan,” teriak Mujahidin Buano.

Dia tegaskan, Mafia tanah bukan hanya persoalan jual beli lahan, tetapi kejahatan terorganisir yang menggerogoti kedaulatan negara, menghancurkan tatanan hukum, dan merampas masa depan generasi, mengamputasi sendi sendi perekonomian kerakyatan di kota Ambon.

“Atas dasar itu, aksi ini adalah bentuk perlawanan moral, politik, dan intelektual mahasiswa Maluku dan masyarakat terhadap praktik mafia tanah di kota Ambon. Kami berdiri di garda depan untuk menuntut penegakan hukum yang tegas, menghentikan kejahatan agraria, dan memastikan aset negara tetap menjadi milik rakyat,” papar dia.

Dia tegaskan, pihaknya menyoroti persoalan lahan yang telah di bangun jalan umum, mulai dari kali Wairuhu (Galala) hingga kali Batu Merah kota Ambon. Dimana sepanjang, kiri kanan jalan yang dinamai jalan Jenderal Sudirman itu sepenuhnya dikuasai secara sah oleh Negara dalam hal ini pemerintah provinsi Maluku.

“Dalam data yang kami kantongi, sebanyak lebih dari 100 nama pemilik sertfikat maupun hasil jasa parusa warga secara sah dibayarkan oleh pemerintah provinsi Maluku. Salah satu dari sekian itu adalah Tanah keluarga Kolonel Pietrs kurang lebih 6.847 M2 (Enam Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Meter Persegi) tertuang dalam Sertifikat Hal Milik No 354. Namun, dari 6.847 M2 itu, didalamnya telah dilakukan ganti kerugian secara sah oleh Negara dalam hal ini pemerintah provinsi Maluku pada tahun 1979 dan terdata sebanyak 1.413 M2. Begitupun 100 sekian nama lainnya yang telah diganti rugikan yang disesuaikan dengan ukurannya masing-masing,” terang pria yang akrab di sapa Jihad itu.

Senada dengan Jihad, Korlap lainnya Muhammad Marasabessy yang juga koordinator umum Front Demokrasi Maluku menegaskan penyesalannya atas lemahnya control asset pemerintah yang berujung pada dugaan permainan kotor sejumlah oknum.

“Kami menyebut nama kolonel Pieters hanya sebagai studi objek untuk membuktikan bahwa data dan peta tata letak tanah yang sudah diganti rugikan sepanjang jalan jenderal sudirman dari kali Wairuhu – kali batu merah terarsip rapi.”

“Tapi sayangnya ada oknum dengan sengaja memainkan peran mengaburkan arsip arsip data penting itu demi kepentingan pribadi,” terang Marasabessy.

Marasabessy mengakui, tiga titik lokasi yang didatangi masing masing dengan tuntutan berbeda beda.

“Untuk kantor BPN Kota Ambon, kami ditemui oleh Bapak Moksen Al Idrus salah satu pejabat BPN Kota Ambon. Sementara di Kejati Maluku, Kami diterima Kasi Pindum dan di Kantor Gubernur Maluku, kami ditemui Sekretaris KesbangPol Provinsi Maluku. Kami langsung berikan pernytaan sikap kami kepada masing masing dari mereka,” akui Marasabessy.
Lanjut dikatakan, sejumlah point tuntuntan tersebut dapat dirincikan sebagai berikut:

KEPADA GUBERNUR MALUKU

• Meminta Gubernur Maluku mengambil langkah hukum, politik, dan administratif yang tegas untuk membongkar dan memberantas praktik mafia tanah di Maluku, khususnya pada aset negara di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon.

• Mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera menertibkan dan mengamankan kembali seluruh aset negara yang telah digadaikan atau disertifikatkan secara melawan hukum, serta membuka data secara transparan kepada publik.

• Meminta Gubernur bersikap proaktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian) untuk menyeret seluruh oknum mafia tanah ke meja hijau tanpa pandang bulu.

• Mendesak Gubernur segera evaluasi Oknum-oknum SKPD yang bertugas mengelolah dan serta mengamankan asset yakni Bidang aset pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku ditangani oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku serta Biro Hukum yang terindikasi dengan sengaja menghilangkan dan atau mengurangi kepemilikan asset provinsi diatas penguasaan ahli waris colonel Pietrs.

KEPADA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

• Menuntut Kejaksaan Tinggi Maluku segera membentuk Tim Khusus Pemberantasan Mafia Tanah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, terutama pada lahan sepanjang jedral sudirman dan lahan yang sebelumnya telah dieksekusi (Kepemilikan Kolonel Pieters) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.

• Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku memanggil, memeriksa, dan menyeret seluruh oknum di BPN Kota Ambon yang diduga kuat terlibat dalam pengaburan arsip dan penerbitan sertifikat ilegal.

• Meminta Kejaksaan Tinggi Maluku menelusuri aliran dana, pihak penerima manfaat, dan jejaring mafia tanah yang ikut bermain dalam penerbitan sertifikat di atas aset negara.

• Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat, tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu, baik pejabat aktif maupun pihak swasta

• Menuntut Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka dan transparan kepada publik, sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen penegakan hukum.

• Meminta Kejaksaan Tinggi Maluku melindungi aset negara dari praktik mafia tanah dengan segera mengeluarkan status sita jaminan (blokir) terhadap tanah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai proses hukum berkekuatan tetap.

• Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menjadikan kasus mafia tanah di Ambon sebagai kasus prioritas nasional, demi kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat Maluku.

KEPADA BPN KOTA AMBON

• Meminta BPN Kota Ambon bertanggung jawab penuh atas penerbitan sertifikat ilegal di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku sesuai dokumen resmi sejak 1979.

• Menuntut pengungkapan public terhadap seluruh sertifikat bermasalah yang diterbitkan BPN Kota Ambon, beserta oknum yang terlibat dalam praktik mafia tanah.

• Menuntut evaluasi dan pemberhentian Kepala Pengukuran BPN Kota Ambon, Irfan, yang tetap memerintahkan pengukuran di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman meski ada surat peneguran resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku.

• Mendesak aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) mengusut tuntas praktik mafia tanah di Kota Ambon, menyeret seluruh oknum tanpa pandang bulu, dan memastikan transparansi proses hukum.

• Kementerian ATR/BPN harus turun tangan langsung membatalkan seluruh sertifikat bermasalah yang diterbitkan BPN Kota Ambon di atas tanah aset negara.

Mendesak Menteri ATR/BPN mengevaluasi

total jajaran struktural BPN kota Ambon, termasuk menindak tegas pejabat yang terlibat atau membiarkan praktik mafia tanah.

Menuntut Kementerian ATR/BPN

membangun sistem digitalisasi dan keterbukaan data agraria yang transparan agar mafia tanah tidak lagi mendapat ruang, terkhusus di kota Ambon.

Terpantau, selama aksi di tiga titik tersebut, Kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease ketat melakukan pengawalan. Massa aksi membubarkan diri setelah menyerahkan surat tuntutan.

 

TIM POST AMBON 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights