Pasar-Binaiya(1)

Hukum & Kebijakan

Post Ambon.com Masohi, Maluku Tengah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Tengah melakukan pengukuran lapangan untuk pengembalian batas pada Kamis, 7 Agustus 2025, terkait sengketa lahan di belakang Pasar Binaiya, Kota Masohi. Proses ini dihadiri perwakilan Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM), pemilik tanah pemegang SHM No. 42/1983 beserta kuasa hukum, dan tim BPN.(7 Agustus 2025)

Posisi Pemilik Tanah (SHM No. 42/1983)

Kuasa hukum pemilik tanah, Alexius Anaktototy, S.H., M.H., menjelaskan kliennya memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 42 Tahun 1983 dengan Surat Ukur 1981 seluas 1.470 m². Di atas lahan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 79 Tahun 2012 atas nama GPM.

Penerbitan SHP dinilai lemah karena Rekomendasi Bupati Maluku Tengah 1986 tidak menyebutkan batas-batas dan luas secara jelas sehingga berpotensi cacat formil. Alexius juga menyoroti praktik penyewaan lahan kepada pedagang sebesar Rp 15.000/m²/bulan, yang dinilai tidak selaras dengan peruntukan awal untuk kepentingan umum (pembangunan Gedung Serbaguna).

“Langkah ke pengadilan adalah opsi terakhir. Kami masih mengedepankan negosiasi damai,” tegas Alexius.

Posisi Sinode GPM (SHP No. 79/2012)

Ketua Klasis GPM Masohi, Pdt. Adriana Lohy, S.Th., menegaskan lahan merupakan aset resmi berdasarkan Rekomendasi Bupati Sugiarto tertanggal 23 Mei 1986 yang menyetujui permohonan pembangunan Gedung Serbaguna untuk kepentingan umum. Berdasarkan rekomendasi tersebut, BPN menerbitkan SHP No. 79 Tahun 2012 atas nama GPM.

Kuasa hukum GPM, Vembriano Lesnussa, S.H., M.H., menyatakan sertifikat hak pakai terbit sah. Bila ada keberatan, menurutnya protes semestinya dialamatkan kepada pemerintah sebagai pemberi rekomendasi.

Pengembalian Batas oleh BPN

Pada pengukuran 7 Agustus 2025, tim BPN melakukan pendataan koordinat dan batas fisik tanah berdasarkan dokumen kedua pihak. Joseph Labery, S.SiT., M.H., Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Maluku Tengah, menyampaikan hasil pengukuran akan diolah dan
dipresentasikan kepada para pihak sebelum pertemuan lanjutan untuk membahas solusi dan negosiasi damai.

Riwayat Mediasi

Upaya damai telah berlangsung empat kali: Juli 2024, Agustus 2024, September 2024, serta satu pertemuan lanjutan setelah pengukuran 7 Agustus 2025 di kantor BPN—namun belum berbuah kesepakatan. Pertemuan awal di Sinode GPM memutuskan persoalan dibawa ke Sidang MPH Sinode di Rumaholat pada Februari 2025, yang menyarankan jalur hukum bila pemilik tetap merasa berhak.

Asal Usul Tanah & Tumpang Tindih Sertifikat

Pemilik SHM No. 42/1983 menyebut lahan berasal dari transaksi sah dengan mantan Raja Negeri Laimu bermarga Yapono, lalu dijual kepada Izak Timalatu pada 1991. Akibat sakit dan imbas kerusuhan Maluku 1999, pengurusan lahan terhenti; Izak wafat pada 2009.

Di sisi lain, SHP No. 79/2012 atas nama GPM terbit berdasarkan Rekomendasi Bupati 1986 yang tidak mencantumkan batas dan luas rinci. Pemilik mempertanyakan apakah BPN telah memeriksa riwayat kepemilikan sebelum menerbitkan sertifikat tersebut.

Peta Kekuatan Bukti Hukum

Pihak Bukti Utama Kekuatan Kelemahan/Isu
Pemilik Tanah (SHM 42/1983) • SHM No. 42/1983 (SU 1981, 1.470 m²)
• Bukti jual beli dari mantan Raja Negeri Laimu
• Riwayat kepemilikan berantai (hingga Izak Timalatu)
Hak Milik adalah hak terkuat dalam hierarki hak atas tanah
• Terbit lebih dulu dibanding SHP 2012
• Diduga tumpang tindih lokasi dengan SHP GPM
• Perlu pembuktian batas fisik/koordinat presisi hasil pengembalian batas
GPM (SHP 79/2012) • Rekomendasi Bupati 23 Mei 1986 (kepentingan umum)
• SHP No. 79/2012 terbit oleh BPN
• Pembangunan Gedung Serbaguna/AM
• Sertifikat Hak Pakai sah & berbasis rekomendasi pemerintah
• Ada perwujudan fisik peruntukan (gedung)
• Rekomendasi tanpa batas & luas rinci (potensi cacat formil)
• Isu peruntukan: pemanfaatan komersial (penyewaan) dipersoalkan

Jalan Damai Masih Terbuka

Kedua pihak bertahan pada dokumen resmi masing-masing. Namun, langkah pengembalian batas oleh BPN dipandang sebagai sinyal positif. Pihak GPM menyebut keputusan final menunggu Sidang Sinode Oktober 2025. Publik mendorong penyelesaian berbasis win-win solution—menggabungkan kepastian hukum dan pertimbangan sosial-religius, berpatokan pada prinsip Hukum Kasih.

Catatan redaksi: Artikel ini disusun untuk memudahkan pembaca memahami kronologi, posisi hukum para pihak, dan status terakhir proses pengembalian batas oleh BPN.

About The Author

Tinggalkan Balasan