(postambon.com)Ladang informasi aktual, tajam, terpercaya, Kemampuan menatap setiap sudut menjadikan kematangan dalam berinteraksi
BerandaHUKUMSidang Perdana Kasus Korupsi Polnam Ambon, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp...

Sidang Perdana Kasus Korupsi Polnam Ambon, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp 866 Juta

spot_imgspot_img

POST Ambon – Tiga terdakwa kasus korupsi di Politeknik Negeri Ambon (Polnam) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pada Senin kemarin (1/4/2024).

Ketiga terdakwa yaitu Fentje Salhuteru (FS), Wilma Enggliani Firdinandus (WEF), dan Christina Siwalette (CS) didakwa merugikan negara senilai Rp 866 juta.

FS, yang merupakan Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Polnam, didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama WEF dan CS. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Novie Beatrix Temmar dan Endang Anakoda, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa modus operandi para terdakwa adalah dengan membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh lima penyedia atas paket pekerjaan.

“Polnam di tahun Anggaran 2022, membuat kegiatan pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan adanya selisih pembayaran dan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta melakukan proses pembayaran kepada penyedia Jasa dan pelaksana kegiatan di internal Polnam tidak sesuai ketentuan,” kata JPU.

Perbuatan para terdakwa, menurut JPU, dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. “Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara, pada tahun 2022 Polnam Ambon menerima Anggaran Rutin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang masuk dalam DIPA Politeknik Negeri Ambon sesuai Revisi terakhir Nomor: 023.18.2.677617/2022 tanggal 06 Desember 2022 sebesar Rp. 72.701.339.000. yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebesar Rp 61,976,517,000 dan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 10.724.822.000,” papar JPU.

JPU kemudian merincikan kronologi dan modus operandi para terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

Usai pembacaan dakwaan, jaksa lalu menunda persidangan hingga 22 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News