Ketua Majelis Hakim Donald Frederik Sopacua, S.H
Rasa duka yang mendalam kembali menyeruak di Kabupaten Seram Bagian Timur. Seorang pria bernama “Hadi Susanto alias Santo” kini harus duduk di kursi pesakitan “Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa” setelah didakwa melakukan kekerasan brutal yang merenggut nyawa seorang anak perempuan, “R” alias Ria. Sidang perdana berlangsung pada Selasa (12/8/2025) dan langsung memantik kemarahan publik.
Persidangan yang dipimpin “Ketua Majelis Hakim Donald Frederik Sopacua, S.H” ini mengusung agenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi kunci. Ironis sekaligus memilukan, dua saksi pertama yang dihadirkan “Jaksa Penuntut Umum (JPU)” adalah “ayah dan ibu kandung korban sendiri”—yang kini harus menelan pahitnya kenyataan kehilangan buah hati akibat tindakan biadab terdakwa.

Hadir langsung di ruang sidang, “Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, I Ketut Sudiarta, S.H., M.H” bersama “Kasi Pidum Junita Sahetapy, S.H., M.H**. Mereka memastikan kasus ini berjalan di bawah jeratan **Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014** tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal menanti sang terdakwa jika terbukti bersalah.
- “Kronologi Mencekam: Kekerasan di Kebun Tersembunyi”
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU, peristiwa keji itu terjadi **Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIT** di sebuah kebun warga dekat aliran **Kali Waifufa**, di belakang **Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat**. Tempat itu jauh dari keramaian, menjadi lokasi ideal bagi aksi sadis yang mengakhiri hidup seorang anak tak berdaya.
“R” alias Ria, anak kecil yang masih polos, menjadi korban kekerasan tanpa ampun hingga meregang nyawa. “Akte kelahiran korban (Nomor 8105-LU-28082015-0025)” menjadi saksi bisu bahwa nyawanya diputus secara tragis sebelum sempat menggapai masa depan.

- “Tindak Kekerasan yang Mengundang Amarah Publik”
Walau detail tindakan terdakwa belum seluruhnya diungkap di persidangan perdana, sejumlah sumber di lapangan menyebut luka yang dialami korban menunjukkan adanya unsur kekerasan yang sangat brutal. **Masyarakat sekitar Bula Barat mengecam keras aksi ini** dan mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, bahkan tak sedikit yang menyuarakan agar pelaku dijatuhi hukuman mati.
- “Sidang Lanjutan: Fakta Mengejutkan Menanti”
Persidangan akan kembali digelar “Rabu, 20 Agustus 2025” dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Publik menantikan fakta-fakta lain yang lebih gamblang—yang dikhawatirkan akan semakin membuka kebiadaban terdakwa.
“Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya anak-anak terhadap kekerasan, terutama di wilayah terpencil yang jauh dari pengawasan ketat aparat.” Tindakan seperti ini bukan hanya mencederai hati keluarga korban, tetapi juga menorehkan luka sosial yang mendalam bagi seluruh masyarakat Seram Bagian Timur.
Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim. Apakah mereka akan memberikan keadilan penuh bagi korban kecil yang tak mampu membela diri, atau justru membiarkan pelaku keji ini lepas dari jerat hukuman maksimal? Jawabannya akan terungkap dalam sidang-sidang berikutnya.
