PostAmbon.com – Kehebohan dan kecaman publik meletup setelah Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua resmi menahan seorang sekretaris panitia pembangunan gereja yang diduga kuat menjadi pelaku utama dalam aksi PANCURI dana hibah. Nilai yang hilang: hampir Rp200 juta — uang publik yang mestinya untuk rumah ibadah kini jadi sumber skandal memalukan.
Penahanan yang Memicu Amarah Umat
Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial “LWT”, yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Bethesda Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah. LWT sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2025.
Menurut penyidik, tersangka diduga membuat laporan fiktif dan manipulasi administrasi yang mengakibatkan hilangnya dana hibah dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Total kerugian negara yang dihitung penyidik mencapai Rp199.599.000 (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Modus: Laporan Fiktif dan Pengkhianatan Amanah
Kasus ini menggambarkan modus yang keji: laporan pertanggungjawaban proyek yang dipalsukan, anggaran yang dialihkan, dan dokumen yang ‘dirapikan’ agar aliran dana terlihat sah. Jika bukti-bukti itu benar-benar mengarah pada LWT, maka bukan hanya hukum yang menanti — melainkan kemarahan umat yang merasa dikhianati.
“Uang yang diperuntukkan membangun rumah ibadah justru menjadi santapan pribadi — sebuah pengkhianatan moral dan finansial yang tidak bisa dimaafkan,” kata sumber yang dekat dengan proses penyidikan.
Tahap II: Berkas dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa
Pada tahap II ini, Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Beatrix Novita Temmar, S.H., M.H. Penyerahan berkas dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Tersangka hadir di hadapan jaksa didampingi penasihat hukumnya, Thomas Wattimury, S.H. Jaksa kini memegang berkas lengkap dan menyiapkan tahap penuntutan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Pasal yang Menjerat: Jeratan Hukum Berat
Jaksa menjerat LWT dengan pasal berlapis yang mengandung ancaman pidana berat jika terbukti bersalah. Pasal-pasal yang disangkakan adalah sebagai berikut:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana PANCURI Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Lebih Subsidair: Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Catatan: Semua tuduhan masih dalam proses hukum. Status hukum yang tercatat adalah tersangka dan belum ada vonis bersalah dari pengadilan.
Penahanan dan Rencana Persidangan
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025, Jaksa melakukan penahanan terhadap LWT dan menitipkan yang bersangkutan ke Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung dari 11 Agustus 2025 sampai 30 Agustus 2025, sambil menunggu proses selanjutnya.
Jaksa menegaskan bahwa setelah proses administrasi perkara selesai, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan. Publik — terutama komunitas gereja setempat — menunggu jalannya persidangan dengan penuh emosi dan harapan agar kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.
Respons Publik dan Sorotan Moral
Kasus ini memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak. Warga, tokoh agama, dan aktivis anti-korupsi menyebut tindakan yang dituduhkan pada LWT sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan keyakinan umat.
Beberapa tokoh masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas bukan hanya eksekutor lapangan, tetapi juga siapa saja yang memungkinkan praktek tersebut — apakah ada pihak lain yang menikmati aliran dana atau membiarkan praktik itu berlangsung.
Apa yang Selanjutnya?
Langkah selanjutnya adalah proses penuntutan oleh Jaksa dan kemudian agenda sidang di Pengadilan Tipikor Ambon. Jika bukti-bukti penggelapan dan laporan fiktif terkonfirmasi, maka konsekuensi hukum dan sosial bagi tersangka bisa sangat berat, sementara reputasi panitia dan lembaga yang terkait akan hancur berkeping-keping.
PostAmbon.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini secara mendalam dan menghadirkan fakta-fakta persidangan serta reaksi publik. Publik berhak tahu — dan pengadilan harus menjawabnya di muka umum.
