April 16, 2026
Screenshot_2025-09-12-15-55-09-62_a27b88515698e5a58d06d430da63049d

POSTAmbon – Proyek pembangunan jaringan irigasi di Negeri Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, kembali jadi sorotan. Proyek bernilai belasan miliar rupiah yang dibiayai Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2023 dan 2024 ini diduga kuat sarat praktik korupsi.

Informasi ini diperoleh “POST Ambon” dari laporan resmi Ketua Lembaga Nanku Maluku, “Usman Bugis”, kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku dengan nomor surat “12/LSM/09/2025”. Dalam laporan tersebut, Usman menegaskan proyek irigasi Sariputih penuh kejanggalan sejak proses lelang hingga kualitas pekerjaan di lapangan.

“Proyek ini tidak dikerjakan sesuai standar. Baru enam bulan, irigasi sudah rusak dan jebol. Ada dugaan kuat pengurangan volume pekerjaan. Kami minta kepolisian segera turun tangan,” tegas Usman Bugis.

  • Tender Bermasalah Sejak Awal

Menurut data yang disampaikan Usman, pada 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku menganggarkan Rp10 miliar untuk peningkatan jaringan irigasi D.L. Sariputih. Proses lelang pertama pada 19 Mei 2023 gagal karena peserta tidak memenuhi syarat. Namun saat tender diulang pada 31 Mei 2023, Fa. Tujuh Serangkai yang sebelumnya gugur justru ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai Rp9,86 miliar.

Setahun kemudian, pemerintah kembali menggelontorkan dana Rp8,7 miliar untuk proyek lanjutan. Dari 18 perusahaan yang mendaftar, hanya tiga yang memasukkan penawaran. Panitia tender akhirnya menetapkan PT Ikinresi Bersama sebagai pemenang dengan nilai Rp8,6 miliar. Usman menyebut keputusan itu sarat masalah karena ada indikasi persengkongkolan antar perusahaan dan kesalahan dokumen peserta lain.

  • Kualitas Pekerjaan Diragukan

Masalah tidak berhenti di proses tender. Warga Sariputih mengaku irigasi yang baru selesai dibangun sudah retak dan bocor dalam waktu singkat. Akibatnya, aliran air ke lahan pertanian terganggu.

“Saluran ini baru selesai, tapi sudah rusak. Air tidak sampai ke sawah. Kami merasa ditipu dengan proyek ini,” kata Ahmad, warga Sariputih.

Warga lain, Mariam, menambahkan, “Kalau irigasi ini tidak diperbaiki, sawah kami bisa gagal panen. Kami minta polisi cek langsung pekerjaan di lapangan.”

  • Tiga Pihak Dilaporkan

Dalam suratnya, Usman Bugis melaporkan tiga pihak sebagai terlapor, yaitu:

1. PT Ikinresi Bersama, kontraktor pelaksana.
2. Panitia Pengadaan Dinas PU Provinsi Maluku.
3. Konsultan perencanaan proyek.

Menurut Usman, dugaan korupsi ini masuk dalam ketentuan UU No.1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 45, 48, dan 118, serta KUHP Pasal 45–50.

“Kami tegaskan, proyek ini harus diusut tuntas karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Jangan sampai uang negara miliaran rupiah terbuang sia-sia,” pungkas Usman Bugis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun Dinas PU Provinsi Maluku belum memberikan keterangan resmi.

[TIM POSTAMBON]

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights