Post Ambon – Aksi demonstrasi yang digelar LSM Garuda di Balai Kota Ambon dan Gedung DPRD Kota Ambon, menuntut penutupan aktivitas galian C di kawasan Poka, Senin (15/9/25). Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan membuka diskusi serius tentang dilema yang dihadapi masyarakat dan pemerintah.
Para pendemo diterima oleh Ketua Komisi DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, bersama sejumlah anggota dewan. Dari aksi jalanan, pertemuan itu berlanjut menjadi audiensi resmi. Di ruang sidang itulah terungkap bahwa persoalan galian C tidak sesederhana hitam-putih, melainkan ibarat simalakama.
Far-Far menjelaskan bahwa DPRD sebenarnya sudah lebih dulu memanggil para pengusaha galian C di Kota Ambon. Hasil pertemuan menunjukkan bahwa para pengusaha beritikad mengurus izin usaha pertambangan (IUP). Namun, dari 20 syarat yang ditetapkan, kendala utama ada pada status tata ruang. Hingga kini, status tersebut masih dalam tahap perencanaan pemerintah.
“Kalau galian di Poka ditutup, maka galian di Air Besar, Passo, dan Batugong juga harus ikut berhenti. Status perizinannya sama, masih menunggu kejelasan tata ruang,” jelas Far-Far.
Masalahnya, penutupan galian bukan tanpa konsekuensi. Ambon sangat bergantung pada pasokan pasir dari titik-titik galian itu. Tanpa suplai pasir, pembangunan di pulau ini terancam terhenti.
-
Efek domino penutupan galian dipaparkan jelas dalam audiensi:
1. Pasokan material pasir di Pulau Ambon terhenti total.
2. Proyek pembangunan pemerintah maupun swasta terancam mandek.
3. Usaha dump truk berhenti, membuat ribuan sopir kehilangan pendapatan.
Bagi para pekerja yang menggantungkan hidup pada industri ini, penutupan galian berarti bencana. “Kalau ditutup, kami akan turun demo. Kami dengan pengusaha galian saling terkait. Kalau tidak ada kerja, anak-istri kami mau makan apa?” ujar Ycap Mansur, salah satu sopir dump truk yang ditemui wartawan.
Keresahan para sopir itu menggambarkan rumitnya persoalan. Di satu sisi, ada tuntutan menjaga lingkungan dan menegakkan aturan. Di sisi lain, ribuan keluarga bergantung pada aktivitas galian untuk bertahan hidup.
Persoalan galian C di Ambon juga diperparah dengan tarik ulur kewenangan perizinan. Awalnya, izin cukup dikeluarkan Pemerintah Kota Ambon dengan dokumen lingkungan. Namun, kewenangan kemudian dialihkan ke pemerintah provinsi, lalu ke pusat dengan aturan teknis yang semakin ketat. Kini, kewenangan itu kembali lagi ke Pemerintah Provinsi Maluku, tapi proses perizinan belum rampung.
Di akhir audiensi, Far-Far menyampaikan apresiasi kepada LSM Garuda. Menurutnya, aksi ini telah membuka mata DPRD tentang urgensi pengawasan. “Kami berterima kasih karena aksi ini memberi masukan penting. Dewan akan terus mengawal persoalan ini agar ada solusi yang adil,” katanya.
Bagi Ambon, polemik galian C jelas bukan sekadar soal tambang pasir. Ini soal keberlangsungan pembangunan, keberlangsungan hidup ribuan keluarga, sekaligus soal tata kelola lingkungan dan aturan hukum. Jalan keluarnya tidak bisa sekadar menutup atau membiarkan. Dibutuhkan keputusan yang bijak, agar simalakama ini tidak berubah menjadi krisis sosial.
PIMPERT.
