Post Ambon – Dalam sebuah acara yang berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada penutupan sekaligus pelantikan bagi para peserta DIKLAT Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023. Acara ini menjadi momen penting bagi 12 peserta yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. Kamis (14/12/ 2023)
Dalam amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI beserta seluruh jajaran penyelenggara, widyaiswara, dan semua pihak yang telah bekerja keras dalam menyukseskan rangkaian PPPJ Gelombang II Angkatan 80 hingga puncak penutupan hari ini.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa PPPJ merupakan suatu proses transformasi pegawai Kejaksaan dari seorang staf Tata Usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini melibatkan kewenangan, hak dan kewajiban, serta perilaku hidup yang berbeda.
“Perubahan kedudukan tersebut harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas sehingga mampu mengeliminasi penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas,” ungkap Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menjelaskan kepada para peserta PPPJ bahwa seorang Jaksa memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat dengan kompleksitas tugas yang tinggi. Selain bertindak sebagai eksekutor dan Penuntut Umum, seorang Jaksa juga harus mampu menjalankan tugas lainnya sebagai Penyidik, Jaksa Pengacara Negara, dan melaksanakan fungsi Intelijen.
“Tugas-tugas ini membutuhkan pemahaman yang baik mengenai tanggung jawab dan konsekuensi yang melekat sebagai seorang Jaksa dengan segudang kewenangannya,” tambah Jaksa Agung.
Sebagai aparat penegak hukum, Jaksa terikat dengan kode etik perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan tugas dan perilaku sehari-hari. Hal ini diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa.
Jaksa Agung menekankan pentingnya para peserta PPPJ untuk selalu mematuhi Kode Etik Profesi Jaksa sebagai panduan dalam menjadi Jaksa yang profesional dan kredibel serta menjaga marwah Institusi Kejaksaan.
“Menjadi seorang Jaksa tidak hanya menguasai elemen kognitif semata, tetapi juga mempertajam kemampuan kritis dan afektif dalam menimbang baik buruknya suatu tindakan, perbuatan, dan keputusan yang hendak diambil,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya menjaga nilai moral dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berhubungan dengan aspek normatif, tetapi juga harus memperhatikan sudut etis. Masyarakat tidak hanya mengharapkan penegakan hukum yang benar secara normatif, tetapi juga yang adil dan bermanfaat.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung juga menyampaikan mengenai perkembangan teknologi informasi yang pesat. Ia menekankan perlunya para jaksa untuk beradaptasi dengan perkembangan dunia yang semakin canggih dan modern. Salah satu contohnya adalah keberadaan mata uang digital atau mata uang kripto yang memberikan tantangan baru dalam penegakan hukum.
Jaksa Agung menekankan agar para peserta PPPJ bekerja secara cermat, cerdas, profesional, dan terus meng-upgrade ilmu dan pengetahuan serta penguasaan teknologi. Hal ini penting dalam menghadapi tuntutan perkembangan penegakan hukum dan keadilan masyarakat yang semakin kompleks dan dinamis.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengingatkan para peserta bahwa tahun depan akan ada Pemilihan Umum Tahun 2024. Ia menyoroti isu netralitas ASN, termasuk netralitas Insan Adhyaksa. Jaksa Agung menegaskan bahwa netralitas sebagai seorang jaksa adalah harga mati dan tidak boleh terkurangi sedikit pun. Jaksa juga harus menjaga netralitasnya dalam konteks keluarga, meskipun ada anggota keluarga yang terlibat dalam kegiatan perpolitikan.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung memberikan pesan kepada para peserta PPPJ yang dilantik hari ini. Ia mengajak mereka untuk selalu bersyukur atas ketidaktahuan, derajat saat ini, dan apa yang mereka miliki. Jaksa Agung berharap agar mereka dapat menghargai proses yang telah dilalui dan terhindar dari ketamakan dan keserakahan dalam melaksanakan tugas.
Acara penutupan dan pelantikan ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung dan Badan Diklat Kejaksaan RI. Dengan penutupan ini, para peserta PPPJ siap menjalankan tugas mereka sebagai jaksa yang profesional dan berintegritas dalam menjaga keadilan dan martabat institusi kejaksaan.