(postambon.com)Ladang informasi aktual, tajam, terpercaya, Kemampuan menatap setiap sudut menjadikan kematangan dalam berinteraksi
BerandaNASIONALPemerintah Kota Ambon Menerima Penghargaan "Anugerah Anindhita Wistara Data" dari BPS

Pemerintah Kota Ambon Menerima Penghargaan “Anugerah Anindhita Wistara Data” dari BPS

spot_imgspot_img

Post Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menerima penghargaan “Anugerah Anindhita Wistara Data” dari Badan Pusat Statistik (BPS). Penghargaan ini diterima oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse pada acara Diseminasi Hasil Sensus Pertanian 2023 yang diadakan di The Ritz Carlton, Jakarta pada Senin (4/12/23).

Ririmasse menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen dan pencapaian Pemerintah Kota dalam Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) yang mendapatkan predikat “Baik”. “EPSS merupakan proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri. Tujuannya adalah untuk mengukur kematangan penyelenggaraan statistik sektoral, di mana Pemkot Ambon mendapatkan predikat baik dengan nilai 2,72,” ujarnya.

Tahapan EPSS terdiri dari penilaian mandiri, penilaian dokumen, wawancara, dan kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Tim Penilaian Internal (TPI) yang melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika serta Persandian (Diskominfosandi) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Litbang (Bappeda Litbang) terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Perikanan Kota Ambon yang melakukan kegiatan statistik.

“Kami bersyukur atas penghargaan ini yang akan terus memotivasi jajaran Pemkot, terutama Diskominfosandi dan Bappeda Litbang serta OPD lainnya, dalam penyelenggaraan statistik,” harapnya.

Sulian Sedubun, Kabid Persandian dan Statistik Diskominfosandi Kota Ambon, yang turut mendampingi Sekkot, menjelaskan bahwa penilaian mandiri dilakukan berdasarkan 38 indikator yang terbagi dalam 5 domain, yaitu prinsip Satu Data Indonesia (SDI), kualitas data, proses bisnis statistik, kelembagaan, dan statistik nasional.

Proses teknis meliputi pengumpulan bukti dukung dari 2 OPD, verifikasi bukti dukung oleh TPI, pengisian penilaian di aplikasi SIMBATIK oleh Operator Tim, verifikasi data pengisian oleh supervisor, dan pengajuan hasil penilaian mandiri.

Sedubun juga menyebutkan bahwa dalam penilaian wawancara dilakukan untuk memastikan validitas dan kesesuaian bukti dukung hasil penilaian mandiri, BPS Maluku melaksanakan penilaian silang antara Kabupaten/Kota. “Penilaian silang antara kabupaten/kota dilakukan pada bulan Agustus 2023 lalu, sehingga memberikan jaminan penilaian yang objektif, karena Kota Ambon dinilai oleh BPS Kabupaten Buru Selatan,” jelasnya

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News