Seorang oknum polisi di Ambon, yang diidentifikasi sebagai Bripka SR (43), diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun dengan inisial ANA. Kejadian ini terungkap setelah korban kembali ke rumahnya dengan sikap murung dan tak biasanya. (Jumat. 31/05/2024)
Menurut ibu korban, ANH (35), anaknya mengaku telah diperkosa oleh pelaku, yang konon telah melakukan perbuatan tersebut sejak kelas 3 SD hingga sekarang, saat korban telah duduk di kelas 4 SD. Korban baru berani menceritakan kejadian ini setelah mendapat dukungan dari keluarganya, terutama ayahnya.
Setelah pemeriksaan oleh bidan, terungkap bahwa ada perubahan pada organ intim korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan nomor LP/165/V/2024/SPKT/RESTA.AMBON/POLDA MALUKU pada Minggu, 5 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP La Beli, mengonfirmasi bahwa setelah proses penyelidikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada. Kasus ini saat ini dalam tahap penyidikan, dan tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak dalam UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Pihak berwenang berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dengan tegas demi keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memberikan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan tercela ini.