POST AMBON – Dugaan penguasaan fasilitas publik kembali mencuat di Kota Ambon. Toko Handphone Megatron yang berlokasi di kawasan Wailela, Kecamatan Teluk Ambon, tepat di samping Kantor Media Tribun Ambon, diduga bertindak sewenang-wenang dengan melarang pengendara berhenti dan parkir di badan jalan umum, seolah-olah ruas jalan tersebut merupakan milik pribadi.
Berdasarkan pantauan Jurnalis POST AMBON, insiden ini terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, dan dialami langsung oleh seorang wartawan media lokal bersama suaminya. Kendaraan hanya dihentikan sesaat untuk memutar arah dan hendak parkir sebentar guna menuju warung makan di seberang jalan.
Namun secara tiba-tiba, seorang karyawan Toko Megatron keluar dan melarang dengan nada tegas, menyatakan kendaraan tidak boleh parkir di depan toko tersebut. Larangan ini disampaikan tanpa dasar hukum, tanpa rambu resmi, dan tanpa kewenangan apa pun.
Padahal, lokasi tersebut merupakan jalan umum, bukan lahan pribadi, bukan area parkir eksklusif, serta tidak terdapat rambu larangan parkir dari pemerintah.
Bertolak Belakang dengan Praktik Umum di Ambon
Tindakan Toko Megatron dinilai menyimpang dari praktik umum di Kota Ambon. Di berbagai ruas jalan utama, termasuk Jalan A.Y. Patty, kendaraan lazim berhenti dan parkir di depan toko-toko selama tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak melanggar rambu resmi.
Praktik ini telah lama diterima sebagai bagian dari dinamika kota. Tidak pernah ada preseden pemilik toko secara sepihak mengklaim badan jalan sebagai wilayah kekuasaannya.
Bertindak Seolah Penguasa Jalan
Pengaturan lalu lintas dan parkir merupakan kewenangan negara melalui Dinas Perhubungan dan aparat berwenang. Pelaku usaha tidak memiliki hak hukum untuk melarang masyarakat menggunakan jalan umum demi kepentingan bisnis.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka konsekuensinya serius: setiap toko bisa mengklaim badan jalan, pengendara dipaksa tunduk pada aturan sepihak, dan fungsi jalan umum berubah menjadi kepentingan privat.
Jika Mengklaim, Maka Wajib Menanggung Kewajiban Publik
Secara logika hukum dan keadilan, jika Toko Megatron merasa memiliki hak eksklusif atas area di depan tokonya, maka seharusnya pula menanggung kewajiban pajak atau retribusi atas pemanfaatan fasilitas publik tersebut.
Penguasaan tanpa kewajiban adalah bentuk ketidakadilan struktural dan tidak boleh dibiarkan.
Desakan Tegas kepada Pemkot Ambon
Wali Kota Ambon dan Dinas Perhubungan Kota Ambon didesak untuk segera turun tangan, menegur secara resmi Toko Handphone Megatron, menegaskan status badan jalan sebagai fasilitas publik, serta memberikan kepastian hukum terkait zona parkir di kawasan Wailela.
Catatan Kritis untuk Pelaku Usaha
Pelaku usaha wajib memahami bahwa jalan umum bukan perpanjangan area usaha. Kepentingan bisnis tidak boleh mengorbankan hak publik.
Kota Ambon tidak boleh tumbuh dengan pola pikir “punya toko berarti kuasai jalan”. Ruang publik adalah milik seluruh warga, dan negara wajib hadir untuk menjaganya.
(POST AMBON)
