(postambon.com)Ladang informasi aktual, tajam, terpercaya, Kemampuan menatap setiap sudut menjadikan kematangan dalam berinteraksi
BerandaPOLITIK"Memalukan! Freddy Thie Tertangkap Bagi-Bagi Uang ke Anak-Anak Demi Dulang Suara di...

“Memalukan! Freddy Thie Tertangkap Bagi-Bagi Uang ke Anak-Anak Demi Dulang Suara di Kaimana”

spot_imgspot_img

Post Ambon Kaimana – Dugaan pelanggaran kampanye berupa pembagian uang serta pelibatan anak-anak oleh pasangan calon nomor urut 2, Freddy Thie dan pasangannya, semakin menimbulkan keprihatinan masyarakat dan desakan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana serta Bawaslu RI untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas. Berdasarkan laporan yang diterima dari warga setempat, tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat yang bertentangan dengan aturan dalam Undang-Undang Pemilu.

{“remix_data”:[],”remix_entry_point”:”challenges”,”source_tags”:[“local”],”origin”:”unknown”,”total_draw_time”:0,”total_draw_actions”:0,”layers_used”:0,”brushes_used”:0,”photos_added”:0,”total_editor_actions”:{},”tools_used”:{“ai_enhance”:1,”beautify”:1},”is_sticker”:false,”edited_since_last_sticker_save”:true,”containsFTESticker”:false}

Sebuah video berdurasi 3 menit 3 detik yang kini beredar luas di masyarakat memperlihatkan momen ketika Freddy Thie diduga memberikan uang kepada anak-anak dan warga sekitar secara terang-terangan. “Dengan beredarnya video ini, kami berharap Bawaslu bertindak tegas demi menjaga keadilan dan mencegah terjadinya politik uang yang merusak demokrasi,” ujar seorang warga Kaimana yang meminta agar tidak disebutkan namanya. Jumat 8 November 2024

Politik uang atau pembagian materi untuk mempengaruhi pemilih adalah tindakan yang dilarang keras dalam kampanye. Berdasarkan **Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum**, terutama **Pasal 280 ayat (1)**, peserta pemilu dilarang melakukan politik uang atau memengaruhi pemilih dengan imbalan. Selain itu, pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam **Pasal 280 ayat (2)** juga tidak diperbolehkan, mengingat anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi politik.

{“remix_data”:[],”remix_entry_point”:”challenges”,”source_tags”:[“local”],”origin”:”unknown”,”total_draw_time”:0,”total_draw_actions”:0,”layers_used”:0,”brushes_used”:0,”photos_added”:0,”total_editor_actions”:{},”tools_used”:{“ai_enhance”:1,”beautify”:1},”is_sticker”:false,”edited_since_last_sticker_save”:true,”containsFTESticker”:false}

Sejumlah tokoh masyarakat dan elemen sipil menyerukan agar Bawaslu Kabupaten Kaimana maupun Bawaslu RI dapat memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran ini. “Ini bukan hanya soal siapa yang menang atau kalah, tetapi tentang menjaga nilai-nilai demokrasi dan mematuhi hukum yang berlaku. Bawaslu harus memberikan sanksi tegas, bahkan hingga diskualifikasi, bila terbukti pasangan calon ini bersalah,” tambah warga lainnya.

Bila dugaan tersebut terbukti, pasangan calon ini terancam didiskualifikasi sesuai aturan yang ada, yang tentunya akan berdampak pada keberlanjutan pencalonannya. Harapan besar disematkan pada Bawaslu untuk terus menjaga integritas pemilu agar berlangsung secara adil, bersih, dan bebas dari politik uang di tengah masyarakat Kaimana.

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News