**DOBO, POST AMBON** — Polemik terkait material pasir yang digunakan dalam pekerjaan lapangan apel dan taman di kompleks Kantor Bupati Kepulauan Aru mendapat penjelasan dari kontraktor pelaksana, Buce Rahayaan.
Buce membantah anggapan bahwa pasir yang digunakan dalam pekerjaan tersebut merupakan material yang baru diambil dari kawasan pantai setelah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menerbitkan edaran mengenai larangan aktivitas galian C.
Menurut Buce, material pasir tersebut telah berada dalam penguasaannya sejak sebelum edaran larangan diterbitkan. Ia menyebut pasir itu merupakan material lama yang telah disimpan di lokasi miliknya selama beberapa waktu.
Ia menegaskan, persoalan mengenai asal-usul pasir seharusnya tidak langsung disimpulkan hanya berdasarkan informasi atau rekaman yang beredar.
Buce bahkan menyatakan kesediaannya apabila pihak terkait ingin melakukan pemeriksaan secara langsung untuk memastikan kebenaran mengenai asal material tersebut.
Ia menjelaskan, lokasi penyimpanan pasir berada di sekitar kawasan lapangan futsal dan berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi tersebut.
Menurutnya, pengecekan dapat dilakukan dengan melihat kondisi material di lapangan sekaligus menelusuri dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan maupun pengadaan pasir.
Buce menilai langkah tersebut penting agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.
Ia juga kembali menegaskan bahwa pasir yang digunakan bukan material yang baru diambil dari pantai setelah adanya kebijakan larangan galian C dari pemerintah daerah.
“Pasir itu sudah ada sebelum edaran tersebut diterbitkan,” kata Buce.
Karena itu, ia mempersilakan apabila pihak yang berkepentingan ingin melakukan verifikasi terhadap material tersebut, termasuk menelusuri waktu kepemilikan dan dokumen pendukungnya.
Buce berharap proses pemeriksaan nantinya dilakukan secara objektif sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru mengenai pelaksanaan pekerjaan di kompleks Kantor Bupati Kepulauan Aru.
Dengan adanya ruang verifikasi tersebut, persoalan mengenai asal material pasir kini terbuka untuk diuji melalui pengecekan lapangan dan penelusuran dokumen, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik dapat didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
