IMG-20250905-WA0001

PostAmbon.com – Seram Bagian Barat, Maluku – Suara lantang penolakan kembali menggema dari masyarakat adat Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat. Mereka menolak keras rencana legalisasi maupun penertiban tambang sinabar yang beroperasi di wilayah adat mereka, apabila dilakukan tanpa persetujuan resmi dari masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah ulayat.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap sikap salah satu anggota DPRD Maluku, Zain Saiful Latukaisupy, yang menyebut penutupan tambang sinabar hanya bersifat sementara hingga regulasi dipenuhi. Bagi masyarakat adat Negeri Luhu, ucapan itu dinilai mengabaikan hak-hak adat yang melekat dan diwariskan secara turun-temurun dari leluhur mereka.

Masarakat adat Seram

“Kami dengan keras menolak segala bentuk aktivitas tambang, baik sinabar maupun jenis lainnya, yang dijalankan tanpa restu masyarakat adat Negeri Luhu. Tanah ini bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi warisan leluhur yang telah kami jaga berabad-abad lamanya,” tegas salah satu tokoh adat Luhu, Rabu (3/9/2025).

Legitimasi Adat di Atas Segala Izin

Masyarakat Negeri Luhu menegaskan, pemerintah daerah maupun pusat tidak memiliki legitimasi hukum maupun moral untuk memberikan izin usaha pertambangan di atas tanah adat tanpa persetujuan Saniri Negeri Luhu beserta seluruh unsur adat. Mereka mengingatkan, setiap keputusan yang menyangkut tanah ulayat harus melalui mekanisme adat yang sah.

“Pemerintah dan perusahaan tidak bisa bertindak sewenang-wenang. Kami siap mengawal masalah ini hingga ke Kementerian ESDM di Jakarta agar izin semacam itu tidak pernah keluar tanpa restu masyarakat adat. Jika dipaksakan, maka jelas itu adalah pelanggaran hak konstitusional masyarakat adat,” lanjut pernyataan mereka.

Menjaga Lingkungan dan Generasi Mendatan

Selain persoalan hak ulayat, masyarakat adat Negeri Luhu juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan tambang sinabar. Aktivitas tambang yang tidak terkendali berpotensi merusak ekosistem, mencemari air, serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan hidup dari hutan dan laut.

“Perjuangan ini bukan hanya soal menolak tambang, tetapi menjaga tanah leluhur untuk generasi mendatang. Lingkungan yang rusak tidak bisa dikembalikan, sementara nilai adat dan sejarah kami harus tetap hidup,” ungkap seorang perwakilan pemuda adat.

Kedaulatan Adat Sebagai Pilar Utama

Masyarakat Negeri Luhu menegaskan kembali, tanah adat mereka bukanlah milik negara atau perusahaan untuk diatur seenaknya. Kedaulatan adat adalah pilar utama yang menjadi penopang identitas mereka.

“Sekali lagi kami tegaskan, tanah adat Negeri Luhu bukan milik siapapun kecuali masyarakat adat sendiri. Kami akan berdiri di garis terdepan, mempertahankan hak ulayat ini sampai kapan pun,” tutup pernyataan itu dengan tegas.

Konflik Pertambangan dan Hak Adat di Maluku

Kasus tambang sinabar di Negeri Luhu bukanlah yang pertama kali menimbulkan konflik antara masyarakat adat dan kepentingan pertambangan di Maluku. Beberapa tahun terakhir, sengketa serupa juga muncul di wilayah adat lain, memperlihatkan rapuhnya perlindungan terhadap hak ulayat dalam kebijakan pertambangan nasional.

Pakar hukum adat menilai, sikap masyarakat Luhu adalah bentuk konsistensi menjaga kedaulatan adat yang seharusnya dilindungi oleh negara. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) secara tegas menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman.

Dengan demikian, perjuangan masyarakat adat Negeri Luhu bukan hanya sekadar penolakan terhadap tambang, melainkan peringatan keras bahwa hak ulayat tidak bisa diabaikan demi kepentingan investasi semata. Pertarungan ini akan menjadi barometer bagaimana negara menempatkan masyarakat adat dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.

Reporter: [TEN] | Editor: [G.P]

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights