PostAmbon.com – Tim Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Triyono Rahyudi, S.H., M.H., berhasil menangkap dan mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus tindak pidana korupsi, Jafar Kuairumaratu, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Penangkapan ini terjadi setelah Jafar melarikan diri sejak Maret 2023 dan mengabaikan tiga kali panggilan dari pihak kejaksaan. Sabtu (17/08/2024)
Jafar Kuairumaratu tiba di Ambon pada pukul 15.15 WIT dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Tersangka, yang merupakan buronan kasus dugaan korupsi ini, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh tim Kejaksaan di sebuah kos-kosan.
Berdasarkan informasi dari Asisten Intelijen, Rajendra D. Wiritanaya, S.H., dalam press release yang disampaikan kepada media, tersangka telah ditetapkan sebagai DPO sejak 20 Maret 2024 setelah tidak memenuhi panggilan kejaksaan dan melarikan diri dari dinas maupun lingkungan keluarga.
Kasus yang menjerat Jafar berkaitan dengan pengelolaan anggaran belanja langsung (Belanja Pegawai) dan tidak langsung (Belanja Barang dan Jasa) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2021, yang bernilai total sebesar Rp28.839.458.913. Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp2.582.035.800 dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Rajendra D. Wiritanaya, S.H. mengungkapkan bahwa Jafar Kuairumaratu, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama dengan terpidana Idris Lestaluhu, yang menjabat sebagai Bendahara, diduga terlibat dalam sejumlah kegiatan yang merugikan keuangan negara. Mereka diduga melakukan pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark-up, dan memanipulasi beberapa dokumen keuangan dalam proses pengajuan kwitansi dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang tidak pernah diuji kebenarannya.
Setelah berhasil diamankan, pada pukul 17.15 WIT, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku langsung membawa Jafar Kuairumaratu ke Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon. Di sana, Jafar akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2024 hingga 5 September 2024, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Dengan tertangkapnya Jafar Kuairumaratu, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Maluku. Kejaksaan berharap penangkapan ini menjadi peringatan bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara.