

POSTAMBON — Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., menerima kunjungan Direktur Penindakan Pidana Kehutanan KLHK, Rudianto Saragih Napitu, S.Si., M.Si., pada Kamis (25/9/2025). Pertemuan ini membahas penguatan koordinasi penanganan perkara kehutanan dan pencemaran lingkungan di Maluku.
Rudianto menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dan menekankan pentingnya sinergi lintas institusi agar penegakan hukum berjalan efektif.
“Kami mengapresiasi penerimaan yang hangat. Pertemuan ini dimaksudkan untuk menyamakan langkah dalam menangani perkara kehutanan dan lingkungan, sehingga sinergi antar lembaga semakin kuat,” ujar Rudianto.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, yang akrab disapa Agoes SP, menegaskan dukungan penuh institusinya dalam pencegahan dan penindakan. Ia mengingatkan bahwa selain laut yang luas, Maluku memiliki hutan yang rawan aktivitas ilegal serta kawasan tambang yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Perlindungan hutan dan penanganan pencemaran, khususnya di kawasan tambang, adalah tanggung jawab bersama. Kejaksaan siap bersinergi dengan KLHK agar pelanggaran ditangani tegas,” kata Agoes SP.
Peserta Rapat
KLHK: Rudianto Saragih Napitu; Ikhwan E. Ruitan; Maman; Alamsyah.
Kejaksaan Tinggi Maluku: Yunardi; Agustinus Baka Tangdililing; Kolonel Chk Satar M. Hutabarat; I Bagus Putra Gede Agung; Ariyanto Novindra; dan pejabat terkait.
Kesimpulan & Tindak Lanjut
Disepakati penguatan koordinasi: pertukaran data investigasi, percepatan proses hukum kasus lingkungan, serta patroli dan operasi terpadu. Kedua pihak juga berkomitmen menyusun protokol penanganan perkara bersama.
Konteks
Maluku memiliki ekosistem laut dan daratan yang strategis — kaya keanekaragaman hayati namun rentan terhadap penebangan liar, perburuan satwa, dan praktik tambang yang berpotensi mencemari lingkungan.