Juni 25, 2026
WhatsApp Image 2026-06-25 at 03.38.44 (1)

POSTAMBON .COM – Kepala Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) Wilayah Maluku, Devi Siletty, S.H., menegaskan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 telah berada dalam skema pemeriksaan reguler oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

KIN RI Maluku menyebut seluruh hasil pemeriksaan tersebut telah menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahunan yang disertai rekomendasi tindak lanjut administratif, yang kemudian dituangkan dalam mekanisme Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) hingga tahun 2026.

“Seluruh proses pemeriksaan Inspektorat bersifat reguler, berulang setiap tahun, dan menghasilkan rekomendasi yang pada prinsipnya telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Negeri Booi,” tegas Devi Siletty. Kamis (26/6/26)

DATA RESMI TLHP PEMERINTAH NEGERI BOOI (2022–2024)

1. Rekapitulasi Tahun 2022

Komponen Jumlah
Temuan 3
Rekomendasi 5
Selesai 2
Dalam proses 2
Belum selesai 0
Tidak dapat ditindaklanjuti 0
Nilai temuan Rp54.927.000
Telah disetor Rp54.927.000
Sisa Rp0

2. Rekapitulasi Tahun 2023

Komponen Jumlah
Temuan 7
Rekomendasi 10
Selesai 0
Dalam proses 8
Belum selesai 0
Tidak dapat ditindaklanjuti 0
Nilai temuan Rp13.752.464
Telah disetor Rp13.752.464
Sisa Rp0

3. Rekapitulasi Tahun 2024

Komponen Jumlah
Temuan 3
Rekomendasi 4
Selesai 1
Dalam proses 2
Belum selesai 0
Tidak dapat ditindaklanjuti 0
Nilai temuan Rp21.718.125
Telah disetor Rp21.718.125
Sisa Rp0

TOTAL KONSOLIDASI KEUANGAN

Uraian Nilai
Total temuan keuangan Rp90.397.589
Total penyetoran Rp90.397.589
Sisa kewajiban Rp0

ANALISIS KIN RI MALUKU

KIN RI Maluku menegaskan bahwa berdasarkan TLHP resmi tersebut, seluruh temuan keuangan telah dinyatakan tuntas melalui mekanisme penyetoran ke rekening negeri, sehingga secara administratif tidak terdapat sisa kerugian yang belum diselesaikan.

KIN RI juga menyoroti bahwa mekanisme APIP menunjukkan sifat dinamis, di mana data temuan dapat diperbarui berdasarkan kelengkapan dokumen seperti bukti belanja, kuitansi, faktur, dan dokumentasi kegiatan yang diverifikasi dalam berita acara resmi.

“Ini menunjukkan bahwa data LHP bukan dokumen final yang tidak berubah, tetapi bagian dari sistem pengawasan yang terbuka untuk koreksi administratif,” ujar Devi Siletty.

DISKREPANSI PENETAPAN KERUGIAN NEGARA

KIN RI Maluku menyoroti munculnya penetapan indikasi kerugian negara dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD Negeri Booi oleh aparat penegak hukum, yang disebut mencapai Rp1.445.005.426.

Perbedaan ini dinilai perlu dijelaskan secara terbuka terkait metodologi perhitungan dan dasar kewenangan lembaga yang menetapkan angka tersebut.

PERTANYAAN DASAR KEWENANGAN

KIN RI Maluku menegaskan bahwa penentuan kerugian keuangan negara harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah apakah metode perhitungan yang digunakan dalam proses penyidikan sudah selaras dengan hasil pengawasan APIP yang telah dinyatakan selesai melalui TLHP,” tegas Devi Siletty.

PENEGASAN AKHIR

KIN RI Maluku menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan dalam prinsip kepastian hukum, transparansi data, kesesuaian kewenangan lembaga, serta sinkronisasi antara APIP dan aparat penegak hukum.

“Negara hukum tidak boleh berjalan dengan dua versi kebenaran data. Semua harus berbasis pada kewenangan dan verifikasi yang sah,” tutup Devi Siletty.

 

Editor : G.PASALBESSY

JURNALIS : LAKI-LAKI SADUP ***

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights