POSTAMBON.com — Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Ambon terus memacu efektivitas penyaluran dana hibah dan insentif keagamaan sebagai instrumen pendukung agenda pembangunan daerah. Upaya ini dinilai strategis dalam memperkuat peran sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.
Hibah Selektif Berbasis Proposal
Marsia menegaskan, mekanisme hibah yang dikelola Kesra sepenuhnya berbasis proposal dari lembaga keagamaan, organisasi kepemudaan, LSM, maupun organisasi kemasyarakatan. Setiap proposal wajib memuat kegiatan yang memiliki manfaat nyata dan sejalan dengan kebijakan pembangunan pemerintah kota.
Selain hibah kegiatan, Kesra juga menyalurkan bantuan operasional rutin kepada lembaga-lembaga keagamaan seperti Pesparawi, Pesparani, LASQI, LPTQ/LPTQI, hingga Baznas Kota Ambon guna menjamin keberlanjutan pelayanan keagamaan.
Insentif untuk Pelayan Rumah Ibadah
Pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Kota Ambon telah merealisasikan pemberian insentif sebesar Rp150.000 per bulan bagi tuagama serta penjaga masjid, gereja, wihara, dan pura.
Penyaluran insentif dilakukan melalui prosedur administrasi ketat dengan rekomendasi resmi dari lembaga keagamaan terkait. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap peran pelayan keagamaan di tingkat akar rumput.
Laporan Hibah Wajib Tuntas
Seluruh penerima hibah diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Kesra melakukan verifikasi menyeluruh terhadap setiap laporan, termasuk pemeriksaan dokumen dan bukti kegiatan.
Persyaratan administrasi meliputi SK lembaga, rekomendasi keagamaan, legalitas OKP atau LSM di Kemenkumham dan Kesbangpol, serta kelengkapan pendukung lainnya. Kesra juga aktif menindaklanjuti lembaga yang belum menyelesaikan laporan.
Prioritas Program Tahun 2026
Menghadapi tahun anggaran 2026, Kesra Kota Ambon tetap memprioritaskan program sosial-keagamaan, antara lain penyaluran hewan qurban, pelayanan jamaah haji, Safari Ramadan, dan Safari Natal.
Proposal hibah disarankan sudah diajukan sejak 2025 agar proses verifikasi dan perencanaan anggaran dapat berjalan lebih terukur dan tepat sasaran.
