April 16, 2026
IMG-20250922-WA0105

1456 x 900

 

Ambon, 22 September 2025.

Post Ambon – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Agustinus Baka Tangdililing, menahan Fitria Juniarty alias Fita alias FJ terkait penyalahgunaan fasilitas kredit di BRI Unit Ambon.

Sejak dilantik pada Agustus 2025, Aspidsus Agustinus Baka menuntaskan tiga perkara korupsi. Salah satu yang terbaru adalah kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit oleh mantan Mantri Kupedes BRI Unit Ambon, Fitria Juniarty.Fitria diperiksa penyidik Pidsus Kejati Maluku sejak pukul 15.00 WIT. Ia menghadiri pemeriksaan setelah dilakukan pendekatan humanis oleh penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, Fitria ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon sampai 11 Oktober 2025.

Modus dan Temuan Penyidik

Penyidikan mengungkap dua modus utama dan beberapa praktik penyalahgunaan lain selama periode 2021 hingga 2023.

  • Kredit Topengan — Kartu identitas 31 nasabah digunakan untuk mengajukan kredit KUR, KUPRA, dan Kupedes. Total nilai kredit Rp813.000.000. Dana dicairkan dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
  • Kredit Tampilan — Fitria membuat data usaha fiktif untuk calon debitur yang tidak memiliki usaha. Dari 11 debitur, plafon dinaikkan sehingga Fitria menggunakan sebagian hasil pencairan sebesar Rp271.730.180 untuk kepentingan pribadi.

Penyidik juga menemukan penyalahgunaan lain sebagai berikut.

  • Pencairan kredit 7 debitur: Rp206.404.000
  • Penyalahgunaan angsuran dan pelunasan 57 debitur: Rp442.273.150
  • Penyalahgunaan rekening simpanan nasabah: Rp241.850.000

Total kerugian negara yang dihitung penyidik mencapai Rp1.975.257.330. Angka ini berdasarkan Laporan Investigatif Nomor 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.

Tersangka Tunggal dan Langkah Selanjutnya

Aspidsus menegaskan Fitria bertindak sendiri dan merupakan tersangka tunggal. Kepastian peran pihak lain akan dipaparkan di persidangan.

Kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen Kejati Maluku dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan aparat perbankan. Aspidsus menekankan penanganan kasus akan berjalan sesuai ketentuan hukum untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan dan penegak hukum.

 

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights