POSTAMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara, Kabupaten Buru, Tahun Anggaran 2023, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku menggelar ekspose hasil penyelidikan pada Kamis (11/6/2026). Dalam forum tersebut, penyidik memaparkan berbagai temuan yang diperoleh selama proses penyelidikan, mulai dari pengumpulan data, dokumen, bahan keterangan hingga pemeriksaan sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Dari hasil pendalaman tersebut, tim penyelidik menyimpulkan adanya indikasi kuat terjadinya peristiwa pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan preservasi jalan yang berada di bawah tanggung jawab Satuan Kerja SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Kejati Maluku untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik akan fokus mencari dan mengumpulkan alat bukti yang lebih komprehensif guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Peningkatan status perkara ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur di Maluku. Proyek preservasi jalan tersebut diketahui memiliki peran strategis dalam menunjang konektivitas antarwilayah di Pulau Buru, sehingga dugaan penyimpangan yang terjadi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penanganan kasus tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi serta pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna menghitung potensi kerugian negara serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
