POSTAMBON – Kejaksaan Tinggi Maluku terus memperkuat langkah preventif dalam pembinaan hukum di kalangan pelajar. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Tim Penerangan Hukum Kejati Maluku menyambangi dua sekolah di Kota Ambon, yakni SMK Negeri 5 dan SMA Negeri 7, Selasa (16/9/2025).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H, yang memimpin kegiatan menjelaskan bahwa JMS kali ini difokuskan pada pencegahan perundungan (bullying) dan penyalahgunaan media sosial. Materi disampaikan bersama tim narasumber Michel Gasperz, S.H., M.H dan Mourits Palijama, S.H., M.H, serta jajaran Penkum lainnya.
“Kami ingin pelajar memahami bahwa bullying dan penyalahgunaan medsos bukan hanya berdampak sosial, tetapi juga bisa berujung pada konsekuensi hukum. Harapannya, siswa-siswi bisa lebih bijak dalam berperilaku baik di sekolah maupun di dunia maya,” ujar Ardy.
Di SMK Negeri 5 Ambon, rombongan Kejati disambut hangat oleh Wakasek Kesiswaan, Alexander Pattipeiluhu. Ia menyampaikan apresiasi karena sekolahnya terpilih sebagai lokasi pelaksanaan JMS.
“Terima kasih kepada Kejati Maluku yang hadir di sekolah kami. Sosialisasi ini penting sekali, karena fenomena bullying dan penyalahgunaan medsos makin sering muncul di kalangan pelajar. Kami berharap siswa dapat mengambil manfaat dan lebih berhati-hati dalam bertindak,” katanya.
Setelah itu, program JMS dilanjutkan di SMA Negeri 7 Ambon. Kepala Sekolah Willem Rumangun, S.Pd., M.Pd, bersama jajaran guru, ikut mendampingi jalannya kegiatan. Rumangun menilai program ini sangat relevan dan perlu dilanjutkan secara berkelanjutan.
“Ini pertama kalinya sejak saya memimpin di SMA Negeri 7, kami mendapat kunjungan dari Kejati Maluku. Kegiatan ini sangat bermanfaat dan kami berharap dapat terus bekerja sama, khususnya dalam upaya pencegahan bullying dan pelanggaran hukum lain di sekolah,” ungkap Rumangun.
Materi yang disajikan tidak hanya berupa ceramah, tetapi juga dikemas interaktif. Siswa diajak bermain kuis menggunakan media spinner yang memuat berbagai kasus hukum seperti perundungan, pencurian, narkotika, ITE, hingga tindak pidana korupsi. Cara ini membuat siswa lebih mudah memahami persoalan hukum yang kerap terjadi di masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk menjauhi perbuatan melawan hukum.
Sebagai penutup, Kejati Maluku menyerahkan cenderamata dan konsumsi bagi peserta, lalu mengabadikan momen melalui foto bersama dengan pihak sekolah dan siswa.
Melalui kegiatan ini, Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah pelajar dan generasi muda sebagai langkah nyata membangun kesadaran hukum sejak dini.