Post Ambon – Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, yang dipimpin oleh Fauzan Arif Nasution, S.H (Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru), bersama dengan Jaksa Fungsional Nicholas A.L. Simanjuntak, S.H, menerima penyerahan Tahap II dari Penyidik Kepolisian Resort Kepulauan Aru pada hari Rabu (17/01/2024).
Penyerahan ini terkait dengan perkara Tipikor penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020.
Proses penyerahan tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk berkas perkara terdakwa sebanyak 5 (lima) orang komisioner KPUD Kepulauan Aru periode 2019-2024, di antaranya adalah “MD” (Ketua KPUD), “KR,” “AK,” “TJ,” dan “YS” (anggota KPUD).
Setelah menerima penyerahan tahap II dari Penyidik Polres Kepulauan Aru, para terdakwa langsung ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Rutan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai hari Rabu, 17 Januari 2024.
Aizit Latuconsina, S.H.,M.H., Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam wawancaranya menyampaikan,
“Hari ini, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru secara resmi menahan 5 (lima) orang terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan. Para terdakwa ditahan berdasarkan alasan yang difasilitasi oleh KUHAP.”
Para terdakwa diberitakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang kemudian diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, mereka juga didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang kemudian diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa “MD,” “KR,” “AK,” dan “YS” ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sedangkan terdakwa “TJ” ditahan di Lapas Perempuan III Ambon. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 17 Januari 2024 hingga 5 Februari 2024.
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berencana segera mengajukan kelima terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor yang berada di Pengadilan Negeri Ambon.