Post Ambon – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) periode 2017-2022, Petrus Fatlolon (PF), mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Pada Kamis (30/5/2024),
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam dua kasus, yaitu “korupsi uang” dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT tahun 2020 dan dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KKT Tahun 2020, 2021, dan 2022 pada PT. Tanimbar Energi.
PF diperiksa selama kurang lebih enam jam, dari pukul 08.45 hingga 14.00 WIT, oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Ardi, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Ya, benar. Beliau diperiksa sebagai saksi terkait dua kasus dugaan korupsi tersebut,” ujar Ardi,
Ardi menjelaskan, pemeriksaan PF dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejari KKT Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 17 Januari 2023 dan PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, untuk kasus SPPD Fiktif Setda KKT TA 2020. Sedangkan untuk kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Tanimbar Energi, digunakan Sprindik Nomor: PRINT-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.
“Saat ini, kedua kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik Kejari KKT,” jelas Ardi.
Pemeriksaan PF ini merupakan langkah penting dalam proses penyelesaian kedua kasus dugaan korupsi tersebut. Masyarakat KKT berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan dan para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.