Ganti Rugi Lahan Dinkes Maluku Rp14 Miliar Diduga Nabrak Aturan, Hukum Seret Nama-Nama Besar!
POST AMBON – Dugaan kesalahan pembayaran uang ganti rugi lahan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku kembali menjadi sorotan.
Kuasa Hukum John Tuhumena, S.H., menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administrasi biasa, melainkan harus ditelusuri secara serius karena menyangkut penggunaan keuangan negara dalam jumlah besar dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur.
Dalam keterangannya kepada wartawan, John Tuhumena menjelaskan bahwa seluruh proses pembayaran ganti rugi wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Menurutnya, Pasal 42 ayat (2) huruf a mengatur secara tegas bahwa apabila objek tanah masih menjadi sengketa di pengadilan, maka uang ganti kerugian wajib dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri, bukan dibayarkan kepada salah satu pihak yang masih bersengketa. Senin (6/7/26)
“Apabila pembayaran tetap dilakukan ketika sengketa kepemilikan belum memperoleh kepastian hukum, maka perlu dipertanyakan siapa yang mengambil keputusan tersebut, atas dasar pertimbangan hukum apa keputusan itu dibuat, dan apakah seluruh prosedur yang diwajibkan undang-undang telah dilaksanakan secara benar,” tegas John Tuhumena.
John Tuhumena mengungkapkan bahwa dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) menunjukkan adanya pencairan dana sekitar Rp14 miliar untuk pembayaran ganti kerugian tanah Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Menurutnya, dokumen administrasi tersebut menjadi salah satu fakta penting yang perlu didalami aparat penegak hukum bersama seluruh dokumen pendukung lainnya.
Rincian Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
| Uraian | Keterangan |
|---|---|
| Nama Dokumen | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) |
| Tanggal Penerbitan | 23 Desember 2021 |
| Nilai Pencairan | Rp14.000.000.000,- (Empat Belas Miliar Rupiah) |
| Peruntukan | Pembayaran Ganti Kerugian Tanah Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. |
| Dasar Pencairan | Keputusan Gubernur Maluku Nomor 768 Tahun 2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Penetapan Besaran Nilai Ganti Kerugian dan Nama Pihak yang Berhak Menerima Ganti Kerugian Tanah Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. |
| Instansi | Pemerintah Provinsi Maluku melalui Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD). |
| Metode Pembayaran | Transfer ke rekening penerima sebagaimana tercantum dalam SP2D. |
| Catatan Penting | Dokumen SP2D merupakan dokumen administrasi pencairan anggaran yang menjadi salah satu alat bukti penting untuk ditelusuri bersama seluruh dokumen pendukung lainnya guna memastikan proses pembayaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |

Fokus Persoalan:
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata besarnya nilai pembayaran, melainkan kepada siapa uang negara tersebut dibayarkan ketika status kepemilikan tanah masih dipersengketakan di pengadilan.
Ia juga mengingatkan bahwa perkara kepemilikan tanah tersebut telah berkembang hingga adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Kedua Nomor 1132 PK/PDT/2025 tanggal 1 Desember 2025, yang menurutnya menjadi bagian penting dalam menilai siapa pihak yang secara hukum memiliki hak atas objek tanah tersebut.
Menurut John Tuhumena, apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti bahwa pembayaran dilakukan kepada pihak yang tidak memiliki hak hukum atas objek tanah, maka persoalan tersebut dapat berkembang dari aspek administrasi menuju ranah pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam memaksakan pembayaran kepada pihak yang tidak berhak, maka aparat penegak hukum dapat mendalami kemungkinan penerapan Pasal 385 KUHP maupun Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentu berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil penyidikan yang sah.”
Lebih lanjut, John Tuhumena meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri aliran dana, tetapi juga mengaudit keseluruhan proses pengambilan keputusan, mulai dari penetapan pihak penerima ganti rugi, dasar hukum pencairan anggaran, proses verifikasi dokumen, hingga pejabat yang memberikan persetujuan pembayaran.
Pihak dan Instansi yang Perlu Ditelusuri dalam Proses Pengambilan Keputusan
| No | Nama/Instansi | Kedudukan dan Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Murad Ismail | Gubernur Maluku selaku kepala daerah dan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah pada saat proses pembayaran berlangsung. |
| 2 | Sadali Ie | Sekretaris Daerah Provinsi Maluku sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). |
| 3 | Dinas Kesehatan Provinsi Maluku | Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna anggaran dalam proses pembayaran ganti rugi. |
| 4 | Biro Hukum Setda Provinsi Maluku | Pihak yang memberikan pertimbangan hukum dalam proses administrasi dan pengambilan keputusan. |
| 5 | BPKAD Provinsi Maluku | Perangkat daerah yang melaksanakan pencairan dana dan pengelolaan aset daerah. |
Menurut John Tuhumena, audit menyeluruh penting dilakukan agar publik memperoleh kepastian apakah seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam konteks penelusuran tersebut, John Tuhumena berpendapat bahwa aparat penegak hukum dapat meminta klarifikasi dan menelusuri peran seluruh pihak yang terlibat dalam proses administrasi pembayaran, termasuk pengambil kebijakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), organisasi perangkat daerah sebagai pengguna anggaran, biro yang memberikan pertimbangan hukum, serta perangkat daerah yang melaksanakan pencairan dana dan pengelolaan aset.
“Penegakan hukum harus diarahkan untuk mengungkap fakta secara utuh, bukan sekadar mencari siapa yang menerima uang, tetapi juga siapa yang menetapkan kebijakan, siapa yang memberikan rekomendasi hukum, siapa yang memverifikasi dokumen, dan siapa yang akhirnya menyetujui pencairan anggaran.”
Catatan: John Tuhumena menegaskan bahwa penyebutan nama dan institusi tersebut didasarkan pada kedudukan serta kewenangan administratif masing-masing dalam proses pengambilan keputusan. Penentuan adanya pelanggaran maupun pertanggungjawaban pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.
Editor : G, PASALBESSY
