Maret 7, 2026
dprd-ambon-mediaasi

Komisi I DPRD Kota Ambon memfasilitasi mediasi antara eks tenaga kerja outsourcing PT Almira Lintang Pratama Ambon dan manajemen perusahaan, menyusul polemik terkait pembayaran hak pesangon yang tersendat akibat persoalan internal perusahaan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zet Pormes, menjelaskan para tenaga keamanan yang sebelumnya bekerja di bawah naungan PT Almira melalui skema outsourcing di PLN Ambon, seharusnya mendapatkan pesangon pasca pemutusan kontrak. Namun, hingga kini pesangon itu baru dibayarkan 50 persen.

“Masalahnya, di internal PT Almira terjadi penggelapan dana oleh salah satu dewan direksi. Kasus ini sudah dilaporkan dan tengah ditangani kepolisian. Akibatnya, pembayaran pesangon tersendat,” ungkapnya di Ambon, Senin (23/6/2025).

Menyadari kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak stabil, DPRD Kota Ambon berinisiatif mencari solusi damai demi menghindari konflik berkepanjangan. “Daripada dipaksakan dan akhirnya berujung ke pengadilan, lebih baik dicicil pelan-pelan. Kami ingin agar hak pekerja tetap terpenuhi, dan kewajiban perusahaan juga tetap berjalan,” kata Pormes.

Ia menyebutkan, dari sekitar 400 tenaga kerja PT Almira di Ambon, 24 orang sebelumnya sudah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku. Enam orang lainnya kemudian mengadu ke DPRD Kota Ambon untuk mencari keadilan.

“Kami hanya menangani enam orang yang datang langsung mengadu ke DPRD. Prinsip kami, semua masalah hubungan industrial harus diawasi secara ketat, terutama perusahaan outsourcing seperti ini,” ujarnya.

Menurutnya, sudah saatnya seluruh perusahaan outsourcing yang beroperasi di Ambon berkantor di kota ini agar pengawasan bisa lebih maksimal. “Hak-hak pekerja harus dituangkan dalam kontrak, termasuk BPJS, kewajiban perusahaan, dan hak-hak karyawan. Kontrak hukum harus jelas agar ketika terjadi konflik, kita punya dasar yang kuat,” tegas Pormes.

Sementara itu, Manajer SDM PT Almira Lintang Pratama Ambon, Adnan, menyatakan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban kepada eks karyawan. Ia menegaskan bahwa sudah ada kesepakatan awal, dan pihaknya akan memanggil enam eks karyawan ke kantor cabang untuk membahas teknis penyelesaian.

“Kami punya niat baik. Dari 24 orang yang sebelumnya sudah difasilitasi Disnaker, kami sudah selesaikan. Enam orang ini akan kami undang lagi untuk membahas angka dan mekanisme pembayaran,” ujar Adnan.

Adnan mengakui bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang tidak stabil, namun pihaknya tetap ingin menjaga hubungan baik dengan para eks karyawan.

“Kami ingin proses ini selesai dalam waktu dekat. Yang penting ada komunikasi yang terbuka dan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak,” tambahnya.

Komisi I DPRD Ambon berharap proses mediasi ini bisa menjadi contoh penyelesaian sengketa industrial yang berkeadilan dan menghindari konflik berkepanjangan.

“Yang terpenting adalah adanya kejelasan, transparansi, dan komitmen dari pihak perusahaan agar hak-hak pekerja tidak diabaikan,” tutup Pormes.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights