POST AMBON – Publik di Negeri Soya, Sirmau, Kota Ambon dihebohkan dengan informasi adanya penyerahan berkas calon Kepala Pemerintah Negeri Soya kepada Saniri Negeri yang dinilai tidak sesuai mekanisme. Indikasi terjadi cacat administrasi dalam proses penyerahan berkas tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, penyerahan berkas calon tersebut tidak melalui mekanisme yang ditetapkan di matarumah atau rumatua. Padahal, persetujuan dari semua anak-anak dalam rumahtua harus didapatkan terlebih dahulu.
Anton Rehatta, sesepuh dalam matarumah Rehatta, menekankan pentingnya memperhatikan pranata adat. Jika terdapat dua calon, maka harus mendapatkan persetujuan dari anak-anak matarumah dan dapat dimusyawarahkan di internal rumahtau Rehatta untuk menetapkan hanya satu calon, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 dan 4, Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017.
“Saya meminta pihak Saniri Negeri Soya memahami mekanisme sesuai Perda dan tidak mengambil kebijakan yang memperkeruh suasana. Sebagai mediator, Saniri Negeri Soya seharusnya mampu menyelesaikan persoalan ini dengan bijaksana,” tegas Anton.
Anton juga menyoroti perlunya pihak Saniri Negeri Soya untuk berhati-hati dalam menelaah dokumen, termasuk surat menyurat yang menjadi dasar pengambilan keputusan, agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan. Oleh karena itu, Anton meminta Penjabat KPN Soya dan Walikota Ambon untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.
Selain itu, Anton juga mengungkapkan bahwa ada sejumlah anggota Saniri yang tidak menghadiri undangan pada Rabu kemarin. Ketidakhadiran tersebut didasari alasan yang berbeda, seperti kesalahan tanggal dalam undangan dan surat yang diterbitkan dengan tanggal yang berbeda.
“Ini adalah alasan ketidakhadiran empat anggota Saniri negeri. Perlu dipahami bahwa surat undangan memiliki ikatan hukum, namun kesalahan dalam mencantumkan hari dan tanggal berdampak pada pengambilan keputusan dan merupakan cacat administrasi,” jelas Anton.
Selain itu, pernyataan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase, juga membuat kisruh dalam masalah ini. Pernyataan tersebut terkesan melecehkan rumahtua Rehatta dan menunjukkan adanya intervensi dari pihak berwenang.
“Mekanisme di internal matarumah Rehatta masih belum sepakat. Saya minta Sekretaris Kota Ambon untuk menarik pernyataannya dan tidak membuat kekacauan. Jangan ikut campur dalam masalah adat negeri di Kota Ambon,” tegas Carolis, Kepala Matarumah Rehatta yang baru.
Carolis juga menjelaskan bahwa keturunan garis lurus dalam pranata adat di Negeri Soya ada pada keturunan Paul dan Habel Rehatta. Sedangkan keturunan Frida Weijs adalah keturunan asing yang diangkat melalui perkawinan dengan mantan Raja Soya, Rene Rehatta. Oleh karena itu, keturunan Frida Weijs tidak memiliki hak dalam menjabat sebagai Raja.
“Saya meminta pihak luar untuk tidak ikut campur dalam masalah internal dan memahami batasan-batasan yang ada. Jika dipaksakan, masalah ini akan dibawa ke pengadilan untuk mencari kebenaran,” tambahnya.
Dalam situasi ini, Carolis mengajak semua pihak untuk berpikir objektif dan tidak perlu ikut campur dalam masalah ini. Masalah ini harus diselesaikan dengan bijaksana sesuai dengan pranata adat yang berlaku. (TIM)