Kontor dinas pekerjaan umum PROVINSI MALUKU.kota Ambon
Senin, 22 September 2025 | Redaksi Post Ambon
POST AMBON: Tahun anggaran 2023 mencatat satu paket kegiatan kalibrasi senilai Rp50 juta di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Namun, hingga kini, hasil kegiatan itu nihil. Alat-alat uji yang seharusnya mendapat sertifikat kalibrasi tak pernah disentuh. Surat keterangan resmi tidak ada. Kuitansi pembayaran dari penyedia jasa pun tak pernah terlihat.
Ironisnya, uang Rp50 juta itu sudah lama cair dari kas bendahara. Yang mengejutkan, dana tersebut tidak diterima Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) resmi, yaitu Pak Gafur, melainkan berpindah tangan ke seorang pegawai biasa berinisial Ny. M.
“Seharusnya yang berhak mengelola dana kegiatan adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Kalau justru pegawai biasa yang ambil, patut dipertanyakan ada apa di balik ini,” ungkap salah narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Benang kusut kalibrasi
Bendahara mencairkan Rp50 juta dari kas UPTD. Seharusnya dana diserahkan kepada PPTK, yaitu Pak Gafur. Namun dana justru diterima Ny. M, pegawai biasa yang tidak tercantum dalam SK.
Tanpa SK dan mandat, pencairan jadi cacat prosedur. Bukti kegiatan tidak ada. Kuitansi tidak ada. Sertifikat kalibrasi tidak tersedia.
Regulasi yang dilanggar
Peraturan pengelolaan keuangan daerah mewajibkan bukti sah untuk setiap belanja. Dokumen yang hilang menunjukkan pelanggaran administratif. Jika benar tidak ada kegiatan, dugaan pidana dapat muncul berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi.
Diamnya pengawasan internal
Inspektorat daerah belum memberi jawaban. Pimpinan UPTD juga belum menjelaskan. Ketiadaan pengawasan memicu dugaan pembiaran atau keterlibatan pihak internal.
Siapa bertanggung jawab?
Publik menunggu tindakan inspektorat dan aparat penegak hukum. Tanpa tindakan, praktik serupa bisa berulang dan merugikan anggaran publik.
Pentingnya kalibrasi
Kalibrasi menjamin akurasi alat ukur. Alat uji tanpa sertifikat kalibrasi tidak boleh dipakai untuk pengujian resmi. Dana kalibrasi harus menghasilkan sertifikat dari lembaga berkompeten.
Hak jawab
Redaksi memberi ruang klarifikasi kepada Bendahara UPTD, pimpinan UPTD, dan Ny. M. Jika ada klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya sesuai UU Pers.
Sumber: Post Ambon. Editor: Redaksi. Kontak (082299856502) untuk hak jawab: redaksi@postambon.example.com
