Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Maluku menyampaikan pentingnya kerja bersama tersebut saat kegiatan pemberian piagam penghargaan bagi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2026, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan itu menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81.
Menurut Kemenkum Maluku, pelaksanaan tugas di bidang hukum tidak dapat berjalan secara sektoral. Dukungan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dibutuhkan agar layanan hukum benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Kekayaan Lokal Butuh Perlindungan dan Strategi Pasar
Maluku memiliki berbagai produk dan potensi yang lahir dari karakter geografis serta pengetahuan masyarakatnya. Namun, keunggulan tersebut akan sulit memberikan nilai ekonomi maksimal apabila tidak memiliki perlindungan dan tata kelola yang memadai.
Sejumlah potensi lokal kini didorong masuk dalam skema perlindungan kekayaan intelektual, termasuk indikasi geografis.
Produk yang menjadi perhatian antara lain kain tenun Tanimbar, kain tenun Kaisuli, pala Banda, salak merah Riring, minyak kayu putih, sukun Tengah-Tengah, sukun Laha serta ikan asin dari Dobo.
Indikasi geografis menjadi penting karena identitas suatu produk dapat berkaitan erat dengan wilayah tempat produk tersebut dihasilkan. Karakter alam, proses produksi, tradisi, maupun pengetahuan masyarakat dapat menjadi bagian dari nilai yang membedakannya dengan produk sejenis dari daerah lain.
Namun, perlindungan hukum saja tidak cukup.
Produk yang telah memperoleh pengakuan harus dilanjutkan dengan peningkatan mutu, pengemasan, promosi, distribusi dan strategi pemasaran. Tanpa itu, perlindungan kekayaan intelektual berpotensi hanya menjadi formalitas administratif tanpa dampak signifikan terhadap pendapatan masyarakat.
Karena itu, agenda kekayaan intelektual di Maluku perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas: bagaimana identitas lokal dikonversi menjadi nilai ekonomi tanpa menghilangkan karakter dan kepemilikan masyarakat asalnya.
UMKM dan Identitas Daerah
Bagi pelaku UMKM, kekayaan intelektual dapat menjadi salah satu instrumen untuk membangun pembeda di pasar.
Produk yang mempunyai karakteristik khas dan identitas yang jelas memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan sebagai produk unggulan daerah. Apalagi ketika keunikan tersebut dikombinasikan dengan kualitas produksi dan strategi branding yang konsisten.
Dalam konteks Maluku, hal ini memiliki arti penting karena banyak potensi ekonomi daerah bertumpu pada produk yang memiliki hubungan kuat dengan budaya, lingkungan dan tradisi masyarakat.
Dengan demikian, perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya berbicara mengenai siapa yang memiliki hak atas sebuah karya atau produk. Lebih jauh, persoalannya adalah bagaimana hak tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan posisi tawar masyarakat dan pelaku usaha.
Jika dikelola dengan benar, produk khas daerah dapat memiliki nilai jual yang lebih tinggi sekaligus memperkuat identitas Maluku di pasar nasional.
Digitalisasi Layanan Hukum Jadi Agenda Berikutnya
Selain persoalan kekayaan intelektual, Kementerian Hukum juga tengah mendorong perubahan dalam pola pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu agenda yang dipersiapkan adalah peluncuran Super Apps Kementerian Hukum pada September 2026. Platform tersebut dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan dari unit-unit kerja eselon I Kementerian Hukum dalam satu ekosistem digital.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memangkas kerumitan akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Bagi daerah kepulauan seperti Maluku, digitalisasi memiliki arti strategis. Jarak geografis antarwilayah selama ini menjadi salah satu tantangan dalam pemerataan akses pelayanan.
Dengan layanan yang semakin terintegrasi secara digital, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses terhadap berbagai kebutuhan layanan hukum secara lebih mudah tanpa selalu bergantung pada proses tatap muka.
Namun, digitalisasi juga memiliki tantangan sendiri. Infrastruktur jaringan, kemampuan literasi digital dan pemahaman masyarakat terhadap prosedur layanan harus menjadi perhatian agar transformasi tersebut tidak hanya bagus di tingkat sistem, tetapi benar-benar bisa digunakan masyarakat hingga daerah.
Kemenkum Maluku nantinya akan berperan dalam memperkenalkan dan menyosialisasikan platform tersebut kepada masyarakat.
Kolaborasi Menjadi Kunci
Penguatan perlindungan kekayaan intelektual dan transformasi pelayanan hukum pada akhirnya membutuhkan pendekatan lintas sektor.
Kementerian Hukum memiliki kewenangan pada aspek regulasi dan perlindungan hukum. Pemerintah daerah memiliki peran dalam pemetaan serta pengembangan potensi wilayah. Sementara pelaku usaha, komunitas dan masyarakat menjadi pihak yang menjalankan sekaligus memanfaatkan potensi tersebut.
Tanpa koordinasi, berbagai program tersebut berisiko berjalan sendiri-sendiri.
Karena itu, kolaborasi menjadi faktor penting untuk membangun ekosistem yang menghubungkan perlindungan hukum dengan pengembangan ekonomi masyarakat.
Maluku memiliki modal berupa kekayaan alam, budaya dan produk lokal. Tantangannya sekarang bukan sekadar menemukan apa yang dimiliki daerah, melainkan memastikan kekayaan tersebut terlindungi, dikembangkan dan mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
Pada titik itu, sertifikat kekayaan intelektual bukanlah tujuan akhir.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan kekayaan yang dilindungi tersebut benar-benar mampu meningkatkan daya saing produk, memperkuat UMKM, menjaga identitas daerah dan pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi masyarakat Maluku.
Sebab, kekayaan daerah baru benar-benar menjadi aset ketika mampu dilindungi secara hukum, dikelola secara profesional dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat yang menjadi pemilik serta penjaga kekayaan tersebut.
