Kasus Pajak Rp 1,1 M Menggelegar di PN Ambon, Kajati: Ada Denda 4 Kali Lipat!

Foto kejaksaan negeri Ambon. Pengembalian uang dari CV. Titian Hijrah. Sayangnya, PT. Tanjung Alam Sentosa

POSTAMBON.COM — Skandal besar di bidang perpajakan kembali mencoreng dunia usaha di Maluku. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (18/07/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., didampingi Aspidsus Triono Rahyudi, S.H., M.H., dan Kajari Ambon, Dr. Adhryansah, S.H., M.H., membeberkan perkembangan terbaru kasus dugaan Tindak Pidana Perpajakan yang melibatkan dua perusahaan, yakni CV. Titian Hijrah dan PT. Tanjung Alam Sentosa.

Foto kejaksaan negeri Ambon. Pengembalian uang dari CV. Titian Hijrah. Sayangnya, PT. Tanjung Alam Sentosa

Terdakwa Azam Bandjar, Wakil Direktur CV. Titian Hijrah, diketahui tidak menyetor pajak yang telah dipotong dari hasil penjualan kayu. Ironisnya, hasil persidangan membongkar fakta bahwa terdakwa hanya menerima fee, sementara kewajiban pajak diserahkan penuh ke PT. Tanjung Alam Sentosa yang ternyata tidak memiliki NPWP alias ilegal secara administrasi perpajakan.

“Telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1.141.235.264 oleh pihak keluarga terdakwa Azam Bandjar,” tegas Kajati Maluku kepada awak media.

Namun pengembalian tersebut tidak serta-merta membebaskan terdakwa, karena berdasarkan Undang-Undang Perpajakan terbaru, kerugian negara dikenakan denda progresif hingga empat kali lipat dari nilai kerugian.

Modus Pajak: KSO Fiktif, NPWP Abal-Abal

Kasus ini menyeret pula sosok “HS”, Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa yang membuat perjanjian kerja sama operasi (KSO) dengan CV. Titian Hijrah. Sayangnya, PT. Tanjung Alam Sentosa terbukti tidak terdaftar di kantor pajak dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menjadikan seluruh beban perpajakan jatuh kepada CV. Titian Hijrah.

CV. Titian Hijrah. Sayangnya, PT. Tanjung Alam Sentosa

Aspidsus Triono Rahyudi menegaskan, sidang masih berlanjut di Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

“Ahli telah menghitung dan memvalidasi kerugian negara berdasarkan rumus perpajakan resmi,” katanya.

Kajari Ambon menambahkan, meski pengembalian dana menjadi wujud itikad baik, namun hal tersebut tidak menghapus unsur pidana, apalagi dengan potensi denda hingga empat kali lipat kerugian.

Penanganan Serius oleh Keuangan RI

Perkara ini awalnya disidik oleh PPNS Kementerian Keuangan DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, sebelum dilimpahkan ke Kejari Ambon pada Mei 2025. Saat ini, kasus masih terus disidangkan dan berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pajak di kawasan timur Indonesia.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights