Kontor dinas pekerjaan umum PROVINSI MALUKU.kota Ambon
Oleh: Tim Investigasi | Tanggal: 18 September 2025
Pakar hukum administrasi:Jika pemotongan aset terjadi tanpa surat pelepasan, tindakan itu bisa masuk kategori penghilangan barang milik daerah dan berpotensi melanggar pasal pidana korupsi.
UPTD hanya diberi tugas untuk mengelola dan memelihara peralatan. Wewenang melepas atau memusnahkan aset berada pada Kepala Dinas PU dan harus diproses bersama BPKAD serta mendapat persetujuan DPRD. Jika pemotongan terjadi di luar mekanisme itu, maka ada pelanggaran kewenangan.
Kasus ini menimbulkan tiga pertanyaan mendasar:
- Siapa yang memerintahkan pemotongan alat berat tersebut?
- Mengapa prosedur pelepasan aset diabaikan?
- Ke mana hasil penjualan besi tua dialirkan?
Sumber internal yang dapat dipercaya memberi indikasi adanya permainan untuk mendapatkan uang cepat dari jual beli besi tua. Jika benar, negara menanggung kerugian nyata.
Publik mendesak Inspektorat, Kejaksaan, dan KPK segera melakukan audit investigatif. Tanpa tindakan tegas, risiko penghilangan aset publik dengan modus serupa akan berulang.
Sumber laporan: narasumber kredibel yang memberikan informasi kepada tim investigasi.
Kami membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan. Kirim dokumen atau pernyataan resmi ke redaksi untuk dimuat sebagai tanggapan.
