April 18, 2026
2025-09-17 14.42.36_Jalan Wolter Monginsidi_(Notes-Foto JURNALIS POST AMBON)

Kontor dinas pekerjaan umum PROVINSI MALUKU.kota Ambon

Oleh: Tim Investigasi | Tanggal: 18 September 2025

PostAmbon — Dugaan penghilangan aset negara kembali menggelitik publik Maluku.Dua ekskavator mini dan satu tandem roller milik UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum Maluku diduga dipotong lalu dijual sebagai besi tua. Ketiga alat itu masih tercatat sebagai aset daerah dan belum memiliki surat pelepasan resmi.Aturan jelas. Permendagri No. 19 Tahun 2016 mewajibkan proses pelepasan aset yang melibatkan BPKAD, biro hukum, DPRD, dan penilai independen. Tanpa proses itu, pemusnahan atau pemindahtanganan aset tidak sah secara hukum.

Pakar hukum administrasi:Jika pemotongan aset terjadi tanpa surat pelepasan, tindakan itu bisa masuk kategori penghilangan barang milik daerah dan berpotensi melanggar pasal pidana korupsi.

UPTD hanya diberi tugas untuk mengelola dan memelihara peralatan. Wewenang melepas atau memusnahkan aset berada pada Kepala Dinas PU dan harus diproses bersama BPKAD serta mendapat persetujuan DPRD. Jika pemotongan terjadi di luar mekanisme itu, maka ada pelanggaran kewenangan.

Kasus ini menimbulkan tiga pertanyaan mendasar:

  • Siapa yang memerintahkan pemotongan alat berat tersebut?
  • Mengapa prosedur pelepasan aset diabaikan?
  • Ke mana hasil penjualan besi tua dialirkan?

Sumber internal yang dapat dipercaya memberi indikasi adanya permainan untuk mendapatkan uang cepat dari jual beli besi tua. Jika benar, negara menanggung kerugian nyata.

Publik mendesak Inspektorat, Kejaksaan, dan KPK segera melakukan audit investigatif. Tanpa tindakan tegas, risiko penghilangan aset publik dengan modus serupa akan berulang.

Sumber laporan: narasumber kredibel yang memberikan informasi kepada tim investigasi.

Kami membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan. Kirim dokumen atau pernyataan resmi ke redaksi untuk dimuat sebagai tanggapan.

Kontak Redaksi:WhatsApp: 082299857502 redaksi@POSTAMBIN.COM Untuk hak jawab, lampirkan identitas, dokumen pendukung, dan pernyataan resmi.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights