JURNALIS : LAODE
POST AMBON – Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang pria berinisial PI dengan perempuan berinisial SP, yang disebut mengaku berprofesi sebagai wartawan, kini menjadi persoalan serius. Istri sah PI berinisial LA mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang disebut dapat mengungkap hubungan keduanya.
Tak sanggup lagi menahan luka dan dugaan pengkhianatan dalam rumah tangganya, LA mengaku siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia menyebut dugaan hubungan terlarang itu bukan baru terjadi, melainkan telah berlangsung cukup lama. Kamis (07/10/26)
Kecurigaan LA bermula dari sejumlah perilaku suaminya yang dianggap tidak biasa. Kecurigaan itu semakin menguat ketika LA mengaku melihat langsung PI sedang berduaan dengan SP di kawasan Galala, Kota Ambon.
Bahkan, LA mengaku sempat merekam keberadaan keduanya menggunakan telepon genggam. Rekaman video tersebut disebut telah disiapkan sebagai salah satu bukti untuk memperkuat pengaduannya.
Tidak berhenti di situ, LA juga mengaku berhasil membuka telepon genggam suaminya dan menemukan percakapan pribadi melalui aplikasi WhatsApp yang diduga melibatkan PI dan VA.
Bagi LA, temuan tersebut semakin memperkuat kecurigaannya bahwa rumah tangganya selama ini telah diwarnai hubungan yang tidak semestinya.
PENGAKUAN SP JUSTru MEMBUKA TABIR BARU
Persoalan semakin memanas setelah LA mengungkapkan isi percakapan WhatsApp yang disebut melibatkan dirinya dengan SP.
Menurut penuturan LA, SP mengaku bahwa dirinya hanya menjadi jembatan bagi PI untuk menjalin hubungan dengan perempuan lain. SP juga disebut menyampaikan bahwa LA telah salah memahami hubungan antara dirinya dengan PI.
Namun, pengakuan yang diceritakan LA justru memunculkan persoalan baru.
Pasalnya, berdasarkan keterangan LA, SP juga menyebut bahwa PI diduga telah menjalin hubungan dengan perempuan lain yang bahkan dikabarkan sudah hamil.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius. Jika benar ada perempuan lain yang terlibat, siapa sebenarnya perempuan tersebut? Sejauh mana keterlibatan PI? Dan apa peran SP dalam hubungan yang disebut-sebut itu?
Hingga kini, informasi mengenai perempuan yang dikabarkan hamil tersebut masih berdasarkan penuturan LA dan belum memperoleh konfirmasi independen.
LA SIAP BAWA BUKTI KE RANAH HUKUM
LA mengaku tidak ingin lagi hanya menyimpan kecurigaan dan memendam penderitaan. Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan membawa bukti berupa rekaman video dan percakapan WhatsApp yang diklaim telah dikantonginya.
Persoalan ini disebut telah dibawa ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Jalan Dr. Latumeten No. 10, Kelurahan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
LA mengaku langkah tersebut diambil karena dirinya sudah tidak sanggup menahan rasa sakit akibat persoalan yang menerpa rumah tangganya.
Baginya, sebagai istri sah, dirinya berhak memperoleh kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik hubungan suaminya dengan perempuan yang disebut-sebut sebagai SP.
PASAL 411 KUHP, ANCAMAN PIDANA PERZINAAN
Dugaan perzinaan memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 411 ayat (1) berbunyi:
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Sementara itu, Pasal 411 ayat (2) menegaskan bahwa tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
Artinya, apabila unsur perzinaan terpenuhi dan dapat dibuktikan melalui proses hukum, ketentuan pidana tersebut dapat diterapkan sesuai prosedur yang berlaku.
UUD 1945 MENJAMIN PERLINDUNGAN KELUARGA
Persoalan ini juga bersinggungan dengan prinsip perlindungan keluarga dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28B ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK STATUS PROFESI
Satu hal yang turut menjadi perhatian adalah pengakuan bahwa SP disebut-sebut berprofesi sebagai wartawan.
Profesi wartawan merupakan pekerjaan yang memiliki tanggung jawab moral dan etika dalam menjalankan tugas jurnalistik. Namun, status profesi tidak menjadikan seseorang kebal terhadap hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran yang terbukti.
Di sisi lain, setiap orang tetap memiliki hak untuk membantah tuduhan dan menyampaikan klarifikasi. Karena itu, kebenaran mengenai dugaan hubungan PI dan SP harus diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar pengakuan sepihak.
Kini, persoalan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban: apakah rekaman video dan percakapan WhatsApp yang diklaim LA benar-benar dapat menjelaskan hubungan keduanya? Benarkah ada perempuan lain yang disebut telah hamil? Dan bagaimana penjelasan PI serta SP atas seluruh tudingan tersebut?
POST AMBON membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
