POSTAMBON.COM – Pemutusan kontrak sepihak oleh Manajemen Maluku Utara United FC, kini berganti nama Java United, bakal berbuntut panjang.
Pemain yang diputusin kontraknya, Decky Bervin Latupeirissa, 20 tahun, bakal menggunakan seluruh mekanisme penyelesaian sepakbola maupun penyelesaian sengketa keperdataan melalui peradilan umum.
Untuk maksud tersebut, Decky Bervin telah menyerahkan urusan hukumnya ke Rony Samloy, S.H., Rahmawaty, S.H., dan Steines JH Sitania, S.H., dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rony Zadrach Samloy (RZS) dan Rekan untuk ditindaklanjut sesuai mekanisme penyelesaian perkara di badan arbitrase PSSI maupun peradilan umum dan peradilan terkait lainnya.
“Memang benar untuk sengketa persepakbolaan khususnya pemutusan kontrak secara sepihak ini, Decky Bervin telah menyerahkan urusannya kepada kami sebagai kuasanya,” ungkap Rony Samloy selaku Koordinator Kuasa Hukum Decky Bervin Latupeirissa di Ambon, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Samloy, langkah pertama yang akan dilakukan pihaknya adalah mengajukan banding ke Badan Arbitrase Sepakbola atau National Dispute Resolution Chamber (NDRC) di Jakarta.
“Konsep bandingnya sementara kita susun dan beberapa hari ke depan sudah kami kirimkan ke PSSI,” jelasnya.
Selain menggunakan mekanisme persepakbolaan yang ada, lanjut Samloy, pihaknya akan menggunakan mekanisme keperdataan untuk menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan manajemen Malut United dan Java United. “Konsep awal adalah kita akan ajukan somasi ke manajemen Malut United in casu Java United,” imbuhnya.
Samloy menyebutkan pemutusan kontrak secara sepihak oleh manajemen Malut United yang telah berubah nama menjadi Java United telah merugikan kliennya sebagai pemain muda potensial yang tengah “on fire” jika dipercayakan penuh berlaga di Liga 1 Indonesia. “Bagi kami, sikap manajemen Malut United in casu Java United sangat arogan dan ingin mematikan potensi pemain lokal di tengah persaingan dengan pemain asing di Liga 1 Indonesia,” tandasnya.
(ROHZAH)
