Oktober 19, 2026
WhatsApp Image 2026-10-05 at 15.14.15

 

**DOBO, POST AMBON** — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru terus memproses administrasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Tahapan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi para PPPK tersebut saat ini masih berproses dan menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muhamad Djumpa, mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen menuntaskan proses pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Menurutnya, keterbatasan fiskal daerah akibat kebijakan efisiensi anggaran tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses pengangkatan pegawai yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan.

“Sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat yang mengharuskan mereka diangkat, termasuk kebijakan mengenai PPPK paruh waktu,” kata Djumpa.

Ia menjelaskan, Pemkab Kepulauan Aru juga sedang menyiapkan kebutuhan anggaran melalui APBD Perubahan. Langkah tersebut dilakukan agar kewajiban pemerintah daerah terhadap penghasilan PPPK paruh waktu dapat dipenuhi.

Sebelum proses penerbitan SK dilanjutkan, para PPPK paruh waktu telah diminta menyelesaikan sejumlah administrasi kepegawaian, termasuk menandatangani Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses administrasi sekaligus berkaitan dengan pembayaran penghasilan pegawai.

Setelah tahapan administrasi di daerah diselesaikan, dokumen pengusulan SK kemudian diproses melalui sistem yang digunakan BKN.

“Proses SK mereka sedang berjalan. Administrasinya harus diunggah melalui aplikasi BKN dan setelah mendapat persetujuan baru kami tindak lanjuti,” jelas Djumpa.

Ia meminta para PPPK paruh waktu untuk bersabar hingga seluruh tahapan administrasi selesai. Pemkab Aru memastikan proses tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga terus melakukan penyesuaian anggaran untuk mendukung pembayaran penghasilan PPPK paruh waktu. Kebijakan ini menjadi perhatian Pemkab Aru karena hak pegawai yang telah dinyatakan lulus tetap harus dipenuhi sesuai aturan.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berharap seluruh taha

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights