Kepala dinas DLHP KOTA AMBON
Tim tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PUPR), serta unsur dari dinas kelurahan.
Menurut Apries, pihak Mie Gacoan sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya terkait pengelolaan IPAL. Pemerintah daerah kemudian menetapkan 16 September 2026 sebagai batas waktu pemenuhan kewajiban tersebut.
“Dinas DLHP juga melibatkan tim dari Satpol-PP, Dinas PU-PUPR dan dari dinas kelurahan. Bersama kita mendengar dan memberikan batas waktu yang sudah ditentukan,” ujar Apries.
Ia menjelaskan, apabila kewajiban terkait IPAL tidak dapat dipenuhi, pemerintah daerah bersama tim yang telah dibentuk akan melakukan langkah sesuai dengan hasil kesepakatan.
“Kita sepakati dengan tim yang melibatkan Satpol-PP, Dinas PU-PUPR dan dari dinas kelurahan untuk melakukan penutupan sementara operasional terhadap Mie Gacoan,” tegasnya.
Mie Gacoan Sampaikan Komitmen
Apries juga mengungkapkan bahwa pihak Mie Gacoan sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk memenuhi kewajiban terkait IPAL.
“Hari Sabtu Mie Gacoan mengatakan bahwa akan dipenuhi hal itu, yaitu IPAL,” ungkapnya.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah dalam proses pengawasan pemenuhan kewajiban pengelolaan limbah. Rabu (16/9/26)
DLHP Kota Ambon bersama tim terkait selanjutnya akan melihat realisasi pemenuhan kewajiban tersebut. Apabila kewajiban IPAL belum dipenuhi, maka langkah penutupan sementara operasional sebagaimana telah disepakati bersama tim dapat dilakukan.
Pemerintah daerah melalui DLHP juga menegaskan bahwa pengelolaan IPAL merupakan bagian penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Dengan demikian, tindak lanjut terhadap Mie Gacoan akan mengacu pada hasil pengawasan dan pemenuhan kewajiban IPAL yang telah disampaikan kepada pihak pengelola.
G.PASALBESSY
