Juli 17, 2026
WhatsApp Image 2026-07-17 at 16.27.17

Editor : Gilbert Pasalbessy

Penulis : Gilbert Pasalbessy

AMBON, POSTAMBON

Polemik pembayaran sekitar Rp14 miliar atas lahan eks Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku memasuki babak baru. Pusat Kajian Transparansi Maluku (PKTM) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan pihak penerima pembayaran, tetapi membongkar seluruh rantai pengambilan keputusan yang melahirkan pencairan dana daerah bernilai fantastis tersebut.

Bagi PKTM, perkara ini tidak semata menyangkut siapa yang menerima uang, tetapi siapa yang memberi jalan hingga uang negara sebesar itu bisa dicairkan. Organisasi tersebut menilai setiap tahapan administrasi, pembahasan anggaran, verifikasi dokumen, telaah hukum, disposisi, hingga persetujuan pejabat berwenang harus dibuka secara terang di hadapan hukum.

Direktur PKTM, Rian Suwakul, menegaskan bahwa penyidik harus berani menelusuri seluruh jejak administrasi yang mengiringi pembayaran tersebut. Menurutnya, uang Rp14 miliar tidak mungkin berpindah hanya karena satu tanda tangan atau satu keputusan, melainkan melalui rangkaian mekanisme birokrasi yang melibatkan sejumlah pejabat sesuai kewenangannya.

Karena itu, PKTM meminta aparat penegak hukum turut meminta keterangan Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU. Alasannya, saat proses pembayaran berlangsung pada tahun 2021, Sadali Ie masih menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku sekaligus menjalankan fungsi sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut PKTM, pemeriksaan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya kesalahan, melainkan untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme koordinasi, pembahasan anggaran, proses administrasi, dan pengambilan keputusan yang menjadi bagian dari fungsi jabatan pada saat itu. jumat (17/07/26)

PKTM juga menilai aparat penegak hukum perlu mencermati Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 51 PK/Pdt/2025 yang menetapkan Tan Kho Hang Hoat sebagai pihak yang memiliki hak atas objek tanah dimaksud. Putusan tersebut dinilai sebagai salah satu fakta hukum yang relevan dalam menelusuri keseluruhan proses pembayaran.

Sorotan lain yang dianggap tak kalah penting adalah informasi mengenai adanya surat keberatan dari kuasa hukum pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah sebelum pembayaran dilakukan. Bila informasi itu benar, PKTM meminta penyidik mengusut tuntas alur surat tersebut: siapa yang menerima, kepada siapa didisposisikan, siapa yang melakukan kajian hukum, apa rekomendasinya, dan siapa yang akhirnya memutuskan pembayaran tetap dilaksanakan.

“Pertanyaan publik sederhana. Jika sebelum pembayaran sudah ada keberatan, mengapa pembayaran tetap berjalan? Siapa yang mengkaji? Siapa yang merekomendasikan? Dan siapa yang akhirnya mengambil keputusan? Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui penyelidikan yang objektif,” ujar Rian Suwakul.

PKTM menegaskan, penggunaan uang daerah dalam jumlah besar harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta penyidik menyita dan memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan pembayaran, mulai dari notulen rapat, berita acara, telaah hukum, rekomendasi, disposisi, dokumen verifikasi, hingga seluruh administrasi pencairan anggaran.

Menurut PKTM, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum atau justru terdapat penyimpangan prosedur yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Bagi mereka, keterbukaan menjadi kunci untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah publik.

Dalam aksi nanti, PKTM akan membawa empat tuntutan utama, yakni meminta penyidik segera memanggil dan meminta keterangan Ir. Sadali Ie terkait perannya saat menjabat sebagai Plh. Sekda dan menjalankan fungsi Ketua TAPD, menelusuri seluruh dokumen pembayaran Rp14 miliar, memastikan penggunaan APBD telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengusut secara profesional apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.

Meski melontarkan kritik keras, PKTM menegaskan organisasinya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh penilaian hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang agar tidak ada satu pun mata rantai pengambilan keputusan yang luput dari pemeriksaan. Publik berhak mengetahui bagaimana uang rakyat dikelola. Jika seluruh prosedur benar, penyelidikan akan membuktikannya. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Rian Suwakul.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku. Akankah penyelidikan berhenti pada pihak penerima pembayaran, atau justru merambah hingga mengurai seluruh proses birokrasi yang melahirkan pencairan dana Rp14 miliar? Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Maluku.

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights