Juli 6, 2026
WhatsApp Image 2026-07-07 at 03.10.18

Apries Benel Gasperzs

 

POST AMBON – Beredarnya video di platform TikTok yang kembali mengangkat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu pada Sekretariat DPRD Kota Ambon senilai Rp877.769.326,00 memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Dalam narasi yang beredar, mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Benel Gasperzs, seolah-olah masih tersandung persoalan tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Apries membantah narasi yang berkembang. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya karena temuan tersebut telah lama ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Apries, publik perlu memahami perbedaan antara temuan audit dengan kasus hukum. Sebuah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan negara yang wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Dalam kasus tersebut, kata dia, seluruh rekomendasi telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Temuan itu sudah kami tindak lanjuti tepat waktu sesuai rekomendasi BPK. Kalau memang belum ditindaklanjuti, pasti akan kembali muncul dalam LHP berikutnya. Faktanya tidak demikian. Pemerintah Kota Ambon tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Apries.

Ia menilai, munculnya kembali isu lama di media sosial tanpa menjelaskan bahwa rekomendasi BPK telah diselesaikan berpotensi membentuk opini publik yang tidak utuh. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi secara lengkap, bukan hanya sebagian fakta yang kemudian berkembang menjadi persepsi seolah-olah masih terdapat persoalan yang belum diselesaikan.

Apries juga mempertanyakan narasi yang terus diproduksi di media sosial dengan mengangkat temuan yang menurutnya telah selesai diproses. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak merasa khawatir terhadap isu tersebut karena seluruh kewajiban administratif telah dijalankan sesuai ketentuan.

“Saya tidak takut karena semuanya sudah ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan BPK. Kalau belum selesai, tentu konsekuensinya akan muncul lagi dalam pemeriksaan berikutnya. Faktanya tidak seperti itu,” tegasnya.

Lebih jauh, Apries berharap pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan internal, termasuk Inspektorat Kota Ambon, dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status tindak lanjut temuan tersebut agar tidak terus menjadi bahan perdebatan di ruang publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi dari lembaga pengawas internal akan menjadi langkah penting untuk meluruskan persepsi masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Inspektorat seharusnya menyampaikan kepada publik bahwa temuan itu sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Kalau hal itu dijelaskan secara terbuka, saya kira polemik ini selesai dan tidak perlu lagi berkembang menjadi berbagai asumsi,” katanya.

Apries juga mengingatkan bahwa media sosial harus menjadi ruang penyebaran informasi yang bertanggung jawab. Ia berharap setiap informasi yang dipublikasikan terlebih dahulu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesan yang dapat merugikan nama baik seseorang maupun menciptakan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara. Namun, menurutnya, pengawasan yang sehat harus didasarkan pada data yang utuh, termasuk menjelaskan apabila suatu temuan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Apries berharap masyarakat tidak lagi terjebak pada narasi yang hanya mengangkat sebagian fakta tanpa menyampaikan perkembangan penyelesaian yang telah dilakukan. Ia menilai bahwa penyampaian informasi secara utuh merupakan bagian penting dalam membangun budaya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyebut Apries Benel Gasperzs berstatus tersangka atau terdakwa terkait temuan tersebut. Sementara itu, Apries tetap berpegang pada pendiriannya bahwa rekomendasi BPK atas temuan realisasi Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp877.769.326,00 telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor :  G, PASALBESSY

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights