POST AMBON – Polemik proyek pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon kian memanas. Perbedaan klaim antara pemborong dan pemilik proyek tidak hanya menyangkut angka pembayaran, tetapi juga mulai disertai bukti komunikasi serta dokumentasi pekerjaan di lapangan.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Kopi Rumah Tiga pada Rabu (18/3) sore, pemborong proyek, Jody, mengungkapkan bahwa progres pekerjaan yang ia tangani telah mencapai 80,9 persen. Angka tersebut, menurutnya, didasarkan pada hasil koordinasi dengan pihak konsultan proyek.
Jody menjelaskan, capaian tersebut mencakup pekerjaan hingga tahap pengecoran lantai dua bangunan Kantor Dukcapil Kota Ambon. Dengan progres tersebut, ia menegaskan bahwa total kewajiban pembayaran yang seharusnya dipenuhi oleh pihak pemilik proyek, Cindy Rahakbau, telah mencapai Rp112 juta.
“Kalau dihitung berdasarkan progres riil di lapangan sampai pengecoran lantai dua, nilainya sudah Rp112 juta,” ujarnya.
Meski demikian, Jody mengaku mengambil langkah kompromi untuk menghindari konflik berkepanjangan. Ia menyatakan hanya menagih pembayaran sebesar 57 persen dari total pekerjaan, atau sekitar Rp85 juta.
Menurutnya, angka tersebut merupakan bentuk itikad baik agar persoalan dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada proses hukum.
“Saya tidak minta dibayar penuh. Saya turunkan jadi 57 persen saja supaya ada penyelesaian,” tegasnya.
Namun, di balik upaya kompromi tersebut, Jody juga menyampaikan peringatan tegas. Ia menyatakan tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat. Dalam skenario tersebut, ia memastikan akan menagihkan seluruh nilai pekerjaan sesuai progres aktual, termasuk potensi kerugian yang timbul.
“Kalau tidak ada itikad baik, maka semua akan dibuka dan diproses secara hukum,” katanya.
Pernyataan itu diperkuat dengan klaim adanya bukti yang telah dikantongi. Jody mengaku memiliki rekaman percakapan melalui WhatsApp yang berkaitan dengan proses pekerjaan, termasuk komunikasi terkait permintaan untuk tetap melanjutkan proyek.
Selain itu, ia juga menyebut memiliki dokumentasi video yang menunjukkan progres fisik pekerjaan di lapangan sebagai dasar klaim capaian 80,9 persen tersebut.
Fakta lain yang muncul dalam sengketa ini adalah terkait sumber pendanaan proyek. Berdasarkan penelusuran, sebagian pekerjaan disebut dibiayai melalui dana pinjaman. Jody mengungkapkan bahwa dirinya sempat memperoleh pinjaman sebesar Rp35 juta guna menjaga keberlangsungan proyek.
Ia mengklaim, langkah tersebut dilakukan atas arahan dari pihak Cindy Rahakbau, dengan tujuan agar pekerjaan tidak terhenti di tengah jalan.
“Pinjaman itu saya ambil supaya pekerjaan tetap jalan,” ungkapnya.
Situasi ini menambah kompleksitas persoalan, karena tidak hanya menyangkut progres dan pembayaran, tetapi juga menyentuh aspek tanggung jawab atas keputusan pembiayaan proyek.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Cindy Rahakbau belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons.
Ketiadaan klarifikasi dari pihak yang disebut dalam sengketa ini semakin memperlebar ruang spekulasi, sekaligus meningkatkan tekanan terhadap penyelesaian kasus tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Cindy Rahakbau untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas sejumlah klaim yang disampaikan. Apabila tanggapan diberikan, berita ini akan diperbarui sesuai dengan perkembangan terbaru.