oplus_256
PostAmbon.com – Pelarian panjang AA akhirnya terhenti. Setelah lebih dari lima tahun menyandang status buronan, tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan itu ditangkap tim penyidik Reskrimum Polda Maluku di Bandung, Jawa Barat. Ironisnya, penangkapan itu terjadi bukan di persembunyian gelap, melainkan di sebuah rumah sakit tempat ia sedang menjenguk mertuanya yang tengah sakit, Selasa (19/8/2025).
Usai ditangkap, Adry langsung dibawa terbang ke Ambon dan dititipkan di Rutan Waiheru. Di sanalah, mantan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso Ambon itu kini menunggu babak baru perjalanannya: persidangan.
- Laporan yang Tak Pernah Redup
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Ilyas Lassa, anggota TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, sejak tahun 2020. Adry diduga melakukan pemalsuan dokumen sekaligus penggelapan yang merugikan pihak koperasi. Status tersangka pun disematkan kepadanya.
Namun, sejak saat itu, proses hukum tak kunjung menjeratnya ke dalam jeruji besi. Adry berulang kali mangkir dari panggilan penyidik dengan berbagai alasan. Dari tahun ke tahun, publik hanya mendengar kabar bahwa kasus ini “masih berjalan”.
Kekecewaan pun mengemuka. Aparat kepolisian seolah tak berdaya menjemput paksa seorang tersangka, sementara kasus serupa di tempat lain kerap berujung cepat pada penahanan.
- Tekanan Publik dan Gugatan Hukum
Kuasa hukum TKBM, Roos Jeane Alfaris, menjadi sosok yang tak lelah menyoroti kasus ini. Ia menilai penyidik seakan menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang jelas.
“Selama bertahun-tahun, penyidik terkesan tidak berdaya menghadapi AA. Karena itu kami memilih jalur lain, yakni menggugat Kapolda Maluku, Direskrimum Polda Maluku, Kejati Maluku, serta Adry sendiri secara perdata. Selain itu, kami terus mengungkap persoalan ini melalui pemberitaan, agar publik tahu,” ujar Alfaris kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Strategi itu ternyata manjur. Tekanan publik dan gugatan hukum membuat aparat tak lagi bisa mengulur waktu. Perlahan namun pasti, upaya penangkapan dipercepat, hingga akhirnya Adry berhasil diamankan.
- Akhirnya Berhasil Ditahan
Bagi pihak pelapor, penahanan ini adalah kemenangan moral setelah lima tahun menunggu keadilan. Alfaris pun tak segan memberi apresiasi kepada aparat Polda Maluku dan kejaksaan.
“Dengan ditahannya AA, kami resmi mencabut gugatan perdata yang dilayangkan, termasuk laporan ke Kabareskrim Mabes Polri dan Kapolri,” tegasnya.
Kini, Adry tinggal menunggu agenda persidangan di Pengadilan Negeri Ambon. Publik berharap proses hukum berjalan tanpa lagi ada drama berlarut-larut.
- Potret Buram Penegakan Hukum
Kasus AA menjadi potret bagaimana proses penegakan hukum di Indonesia sering berjalan lamban. Tersangka bisa melenggang bebas bertahun-tahun, meski status hukumnya jelas. Hal ini menunjukkan ada celah besar dalam penindakan, terutama ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang lihai bersembunyi atau memiliki jaringan kuat.
Namun, penangkapan Adry juga memberi pesan penting: tekanan publik dan upaya hukum alternatif bisa menjadi penyeimbang ketika aparat terlihat pasif.
- Menanti Babak Persidangan
Setelah bertahun-tahun penuh tarik ulur, kasus ini akhirnya memasuki babak akhir. Penahanan Adry menjadi sinyal bahwa proses hukum tak bisa selamanya dihindari. Kini, sorotan publik beralih ke pengadilan: sejauh mana fakta akan terbongkar, dan seberapa tegas putusan hakim terhadap kasus ini.
Yang jelas, drama pelarian AA telah selesai. Dari rumah sakit di Bandung hingga rutan di Ambon, perjalanan panjangnya kini hanya tinggal menunggu satu kata penentu: vonis.
